Hukum perdata: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Link |
Link |
||
Baris 1:
[[File:Swiss civil code 1907.jpg|jmpl|First page of the 1804 original edition of the Napoleonic code]]
'''Hukum Perdata''' adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat<ref name="unand"/>. Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah, Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum<ref name="unand"/>. Pengertian Hukum Perdata dan contoh Hukum Perdata ialah Manusia merupakan makhluk sosial, mahluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya<ref name="unand"/>. Tentunya dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatiur kehidupan itu<ref name="unand"/>. Jenis hukum tersebut disebut hukum perdata dengan sebutan lain hukum sipil<ref name="unand"/>. Hukum perdata di [[Indonesia]] terdiri dari Hukum Perdata [[Adat]], Hukum Perdata Eropa, dan Hukum Perdata [[Nasional]], selain itu pula terdapat pula Hukum Perdata [[Internasional]]<ref>https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/f5c880712d01b2b23abeac92928e02f5.pdf</ref>.
== Prakata ==
|