Hukum perdata: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Link |
→Sejarah Hukum Perdata: Link |
||
Baris 24:
Setelah itu diubah lagi menjadi Code Civil yang mencampurkan hukum gereja, yang didukung oleh gereja Roma Katolik. Pada tahun 1811, Belanda dijajah oleh Perancis dan Code Civil diberlakukan di negeri Belanda. Karena setelah itu Belanda menjajah Indonesia, Code Civil yang dahulunya berlaku di Belanda juga diterapkan di Indonesia sejak Januari 1848.
Berlakunya hukum perdata dari Belanda tersebut berhubungan dengan Politik hukum Hindia Belanda yang membagi pendukungnya menjadi tiga golongan yaitu; golongan Eropa, semua orang Belanda, orang yang berasal dari Eropa dan Jepang, orang yang hukum keluarganya bedasarkan hukum Belanda serta keturunan mereka; Tionghoa dan Timur Asing Bukan Tionghoa orang India, [[Pakistan]] dan [[Dunia Arab]]; orang-orang yang menyesuaikan hidupnya dengan golongan Timur Asing.
Berdasarkan pasal 2 aturan peradilan Undang-undang Dasar 1945 hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan diatur dalam pasal 131 IS, yang berisi bahwasanya golongan Eropa berlaku hukum perdata dan [[hukum Dagang]] atas asas konkordansi.
|