Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Maulana.AN (bicara | kontrib)
k Membalikkan revisi 21501104 oleh 114.125.235.133 (bicara)
Tag: Pembatalan
Memperbaiki
Baris 3:
 
Hukum Adat merupakan suatu istilah dari masa silam terkait pemberian ilmu pengetahuan hukum kepada kelompok hingga beberapa pedoman serta kenyataan yang mengatur dan menerbitkan kehidupan masyarakat indonesia<ref name="uins">https://digilib.uinsby.ac.id/39736/1/Sri%20Warjiyati_Ilmu%20Hukum%20Adat.pdf</ref>.
 
== Introduksi ==
Hukum umum disebut juga Hukum Adat ini ialah kebiasaan yang diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi yang dilakukan berulang ulang yang telah menjadi tradisi atau ciri khas dari suatu daerah atau seperangkat nilai atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan perkembangan masyarakat di kota dan di desa dan atau satuan masyarakat satuan lainnya serta nilai atau norma lainnya yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terujud dalam berbagai pola kelakuan yang merupakan kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia<ref>https://drive.google.com/file/d/10H1Fx7yLIAKf-vdjZnn2waYqiSOriPSV/view?usp=sharing</ref>.
 
Era Thomas Stamford Raffles hukum adat yang kemudian diterima menjadi hukum adat, serta [[hukum waris]] yang sekarang menjadi satu kesatuan utuh yang tidak dapat terpisahkan dari pengkalan sejarah yang diwariskan secara turun temurun yang di ciptakan oleh belanda pada tahun 1819 masehi, namun hukum waris ini di kalangan masyarakat adat menjadi kontra sering kali permasalan-permasalahan timbul apabila penegak hukum perdata menerapkan hukum waris ciptaan belanda tersebut.<ref name="obj">{{Cite web|date=2020-09-17|title=Hukum Adat, Kewajiban atau Hak?|url=https://geotimes.co.id/opini/hukum-adat-kewajiban-atau-hak/|website=GEOTIMES|language=id-ID|access-date=2020-11-04}}</ref>
Baris 21 ⟶ 24:
Hund menemukan tesis fleksibilitas Comaroff dan Roberts tentang 'repertoar norma' yang dipilih oleh penggugat dan hakim dalam proses negosiasi solusi di antara mereka tidak menarik. Oleh karena itu dia prihatin dengan menyangkal apa yang dia sebut "skeptisisme aturan" di pihak mereka. Dia mencatat bahwa konsep adat umumnya menunjukkan perilaku konvergen, tetapi tidak semua adat memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu Hund menarik dari analisis Hart yang membedakan aturan sosial, yang memiliki aspek internal dan eksternal, dari kebiasaan, yang hanya memiliki aspek eksternal. Aspek internal adalah sikap reflektif dari penganutnya terhadap perilaku tertentu yang dianggap wajib, menurut standar umum. Aspek eksternal terwujud dalam perilaku yang teratur dan dapat diamati, tetapi tidak wajib. Dalam analisis Hart, maka aturan-aturan sosial adalah adat yang memiliki kekuatan hukum melalui Organisasi adat Kerajaan atau Kesultanan yang direkomendasikan oleh Sultan/Raja yang memiliki sejarah, Wilayah, Pusat pemerintahan adat, struktur Istana atau Gedung, dan diakui oleh Rakyatnya serta budayanya masih berjalan dan dipertahankan hingga saat ini.
 
=== Kodifikasi ===
Kodifikasi hukum perdata modern berkembang dari tradisi adat abad pertengahan, kumpulan hukum adat lokal yang berkembang dalam yurisdiksi manorial atau borough tertentu, dan perlahan-lahan disatukan terutama dari hukum kasus perdata dan pidana serta kemudian ditulis oleh ahli hukum lokal, Engineering ilmu [[teknik sipil]] profesi dimana di dalamnya pengetahuan matematika dan ilmu alam yang diperoleh melalui pendidikan, pengalaman, dalam praktek, diaplikasikan dengan semestinya untuk menemukan cara-cara yang ekonomis dalam memanfaatkan bahan-bahan dan kemampuan alam demi kemaslahatan umat manusia. Adat istiadat memperbolehkan kekuatan hukum ketika mereka menjadi aturan tak terbantahkan dimana hak, hak, dan kewajiban tertentu diatur antara anggota masyarakat<ref>In ''R. v Secretary of State For Foreign and Commonwealth Affairs'', [1982] 2 All E.R. 118, [[Lord Denning]] said "These customary laws are not written down. They are handed down by tradition from one generation to another. Yet beyond doubt they are well established and have the force of law within the community."</ref>.