Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Introduksi: Memperbaiki
Pranala luar
Baris 1:
{{untuk|hukum adat yang berlaku di Indonesia|hukum adat Indonesia}}
[[File:Rumah Adat Lampung 6.jpg|jmpl|Rumah adat wariskan turun-temurun dari generasi ke generasi]]
'''Hukum adat''' atau '''hukum kebiasaan''' adalah [[hukum umum]] me[[rujuk]] pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu [[masyarakat]] yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu<ref name="obj"/>. [[Hukum adat Indonesia]] yang berlaku sekarang ialah hukum adat yang berlaku sebelum tahun 1808 Masehi masa [[Thomas Stamford Raffles]] mengadakan perubahan-berubahan yaitu "aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat [[Indonesia]] dan dipertahankan oleh [[masyarakat]] asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di [[kota]] maupun di [[desa]]<ref name="obj"/>.
 
Hukum Adat merupakan suatu istilah dari masa silam terkait pemberian ilmu pengetahuan hukum kepada kelompok hingga beberapa pedoman serta kenyataan yang mengatur dan menerbitkan kehidupan masyarakat indonesia<ref name="uins">https://digilib.uinsby.ac.id/39736/1/Sri%20Warjiyati_Ilmu%20Hukum%20Adat.pdf</ref>.