Khulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ketikan dan menambah kategori
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor-alih
→‎Hukum: Memperjelas Hukum haram
Baris 65:
* Mustahab atau wajib
 
Jika [[suami]] melalaikan [[hak]] [[Allah]] seperti; suaminya meninggalkan [[shalat]], suaminya melakukan hal-hal yang dapat membatalkan [[islam]], dan yang semisalnya, maka istri dianjurkan untuk mengajukan khulu<ref name="x"/>. Ini adalah pendapat ulama Hanabilah<ref name="x"/>.
 
* Haram
 
Jika istri mengajukan khulu kepada suaminya bukan karena alasan yang diperbolehkan oleh agama, seperti karena sang suami buruk rupa, sang istri merasa tidak bahagia karena tidak pernah bersyukur, sang suami selalu salah menurut istri, memfitnah sang suami tidak ada perhatian dan menyayangi [[istri]] dan lain sebagainya maka khulu tersebut menjadi hukumnya haramHaram<ref name="x"/>.
 
== Rukun ==