Praswad Nugraha: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 47:
3. Teruntuk Pimpinan KPK, Para Pemberani Yang Selalu (Tidak) Menepati Janji.
==== Sidang Kode Etik Bansos (2021) ====▼
Praswad merupakan salah satu penyidik kunci dalam mengungkapkan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) sembako [[Penyakit koronavirus 2019|COVID-19]] di Jabodetabek pada tahun 2020. Sebagai salah satu dampaknya, Praswad dikriminalisasi melakukan pelanggaran kode etik KPK dengan melakukan perundungan terhadap salah satu saksi korupsi Bansos, yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas.<ref>{{Cite web|last=Wibowo|first=Eko Ari|date=2021-07-14|title=Kasus Kode Etik, Penyidik Bansos Beberkan Bukti-bukti yang Diabaikan Dewas KPK|url=https://nasional.tempo.co/read/1483112/kasus-kode-etik-penyidik-bansos-beberkan-bukti-bukti-yang-diabaikan-dewas-kpk|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-04}}</ref> Didalam persidangan terakhir, Praswad menyampaikan orasi pembelaan terakhirnya di depan Majelis Kode Etik Dewan Pengawas KPK, “Sebesar apapun resiko penderitaan yang diterima oleh Praswad dan para Penyidik Bansos yang telah di kriminalisasi hari itu, masih tidak ada artinya sama sekali serta tidak pernah sebanding dengan penderitaan rakyat kecil yang dicuri berasnya pada saat puncak Pandemi Covid melanda Indonesia”.<ref>{{Cite web|title=Respons Penyidik KPK yang Diputus Melanggar Kode Etik dalam Kasus Bansos: Ini Serangan Balik|url=https://www.kompas.tv/article/192048/respons-penyidik-kpk-yang-diputus-melanggar-kode-etik-dalam-kasus-bansos-ini-serangan-balik|website=KOMPAS.tv|language=id|access-date=2022-08-04}}</ref> Praswad akhirnya di singkirkan dari KPK melalui mekanisme TWK.<ref>{{Cite web|last=Muhtarom|first=Iqbal|date=2021-08-26|title=Sosok Pegawai KPK yang Tersingkir Karena Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan|url=https://nasional.tempo.co/read/1498846/sosok-pegawai-kpk-yang-tersingkir-karena-tak-lolos-tes-wawasan-kebangsaan|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-06}}</ref> ▼
==== Kepala Advokasi Wadah Pegawai (WP) KPK (2018-2021) ====
Praswad diamanahkan sebagai Kepala Advokasi Wadah Pegawai (WP) KPK pada periode jabatan tahun 2018 - 2021. Dalam posisinya sebagai Ketua Advokasi, Praswad bertugas untuk memberikan pendampingan bagi pegawai yang mengalami permasalahan kode etik, memberikan advokasi kepada pegawai atas segala bentuk intimidasi dan ancaman terkait pekerjaan, dan mengawasi rancangan dan implementasi peraturan yang berdampak pada pekerjaan pegawai (termasuk menjaga independensi KPK, dll).
Baris 62 ⟶ 58:
Pada era Praswad menjadi Kepala Advokasi WP KPK juga terjadi aksi demonstrasi yang tidak henti-hentinya digelar oleh para pegawai dan pimpinan KPK di depan Gedung KPK dalam rangka perlawanan besar-besaran terhadap upaya Presiden dan DPR merevisi UU KPK. Saat itu di KPK Praswad menjadi salah satu tokoh kunci dalam gerakan menolak revisi UU KPK. Aksi demonstrasi para pegawai KPK secara simultan ini kemudian memicu para Pimpinan KPK untuk mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi.<ref>{{Cite web|last=Hadi|first=Usman|title=3 Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi, Ini Penjelasan Saut|url=https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4706727/3-pimpinan-kpk-kembalikan-mandat-ke-jokowi-ini-penjelasan-saut|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-08-04}}</ref> Situasi ini kemudian memantik simpati dan menstimulan semangat reformasi dari rekan-rekan mahasiswa, NGO, aktifis, tokoh-tokoh nasional, buruh, kaum tani, serta seluruh rakyat di penjuru Indonesia. Demonstrasi masyarakat luas kemudian berkembang di Jakarta, yang kemudian memicu gerakan aksi mahasiswa seluruh Indonesia yang terbesar pasca Reformasi 1998. Selanjutnya gerakan ini kemudian dikenal sebagai Gerakan Aksi Reformasi Dikorupsi 2019.<ref>{{Cite web|last=Hantoro|first=Juli|date=2019-09-20|title=Reformasi Dikorupsi, Mahasiswa Bergerak|url=https://nasional.tempo.co/read/1250085/reformasi-dikorupsi-mahasiswa-bergerak|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-04}}</ref>
▲==== Sidang Kode Etik Bansos (2021) ====
▲Praswad merupakan salah satu penyidik kunci dalam mengungkapkan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) sembako [[Penyakit koronavirus 2019|COVID-19]] di Jabodetabek pada tahun 2020. Sebagai salah satu dampaknya, Praswad dikriminalisasi melakukan pelanggaran kode etik KPK dengan melakukan perundungan terhadap salah satu saksi korupsi Bansos, yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas.<ref>{{Cite web|last=Wibowo|first=Eko Ari|date=2021-07-14|title=Kasus Kode Etik, Penyidik Bansos Beberkan Bukti-bukti yang Diabaikan Dewas KPK|url=https://nasional.tempo.co/read/1483112/kasus-kode-etik-penyidik-bansos-beberkan-bukti-bukti-yang-diabaikan-dewas-kpk|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-04}}</ref> Didalam persidangan terakhir, Praswad menyampaikan orasi pembelaan terakhirnya di depan Majelis Kode Etik Dewan Pengawas KPK, “Sebesar apapun resiko penderitaan yang diterima oleh Praswad dan para Penyidik Bansos yang telah di kriminalisasi hari itu, masih tidak ada artinya sama sekali serta tidak pernah sebanding dengan penderitaan rakyat kecil yang dicuri berasnya pada saat puncak Pandemi Covid melanda Indonesia”.<ref>{{Cite web|title=Respons Penyidik KPK yang Diputus Melanggar Kode Etik dalam Kasus Bansos: Ini Serangan Balik|url=https://www.kompas.tv/article/192048/respons-penyidik-kpk-yang-diputus-melanggar-kode-etik-dalam-kasus-bansos-ini-serangan-balik|website=KOMPAS.tv|language=id|access-date=2022-08-04}}</ref> Praswad akhirnya di singkirkan dari KPK melalui mekanisme TWK.<ref>{{Cite web|last=Muhtarom|first=Iqbal|date=2021-08-26|title=Sosok Pegawai KPK yang Tersingkir Karena Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan|url=https://nasional.tempo.co/read/1498846/sosok-pegawai-kpk-yang-tersingkir-karena-tak-lolos-tes-wawasan-kebangsaan|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-06}}</ref>
==== Sekilas tentang TWK (2021) ====
Pada 2021, KPK menggelar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)<ref>{{Cite web|date=2021-06-30|title=Pakar: TWK Untuk Menguji Kompetensi Sosial-Kultural Pegawai KPK|url=https://www.merdeka.com/peristiwa/pakar-twk-untuk-menguji-kompetensi-sosial-kultural-pegawai-kpk.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2022-08-10}}</ref>. Praswad masuk dalam daftar 57 pegawai yang disingkirkan per 30 September 2021 karena dinyatakan tidak lolos TWK<ref>{{Cite web|date=2021-08-16|title=Pelanggaran HAM atas Proses Asesmen TWK di KPK|url=https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/8/16/1864/pelanggaran-ham-atas-proses-asesmen-twk-di-kpk.html|website=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM|language=id|access-date=2022-08-03}}</ref>. Sementara [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] telah menyatakan TWK melanggar setidak-tidaknya 11 Hak Asasi Manusia<ref>{{Cite web|last=Detikcom|first=Tim|title=Komnas HAM Nyatakan TWK KPK Langgar 11 Hak Asasi|url=https://news.detik.com/berita/d-5684068/komnas-ham-nyatakan-twk-kpk-langgar-11-hak-asasi|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-08-03}}</ref> yang antara lain adalah:
|