Institut Pemerintahan Dalam Negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rmsw28 (bicara | kontrib)
k Program Profesi: berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2022 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Al Asyi (bicara | kontrib)
Sebutan Purna Praja sudah diakui dalam Statuta terbaru. Membalikkan revisi 21513053 oleh 103.108.9.3 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 220:
|-
| colspan="3" |[[Berkas:Purna praja.jpg|50x50px]] Purna Praja
|PamongPurna Praja Muda adalah sebutan untuk Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan. Pamong Praja Muda atau yang akrab disebut dengan PamongPurna Praja adalah peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada Akademi Pemerintahan Dalam Negeri, Institut Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, dan IPDN. Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan atau Purna Praja bersama alumni Sekolah Pascasarjana IPDN dan alumni Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan disebut sebagai Alumni IPDN. Setiap PamongPurna Praja Muda memiliki identitas khusus berupa lencana pin PamongPurna Praja Muda yang diperoleh setelah mereka dilantik sebagai Pamong Praja Muda dalam upacara pelantikan Pamong Praja Muda (PPM) lulusan IPDN. Internal Alumni juga menyebut lulusan IPDN dengan Purna Praja, dan sebutan inilah yang menjadi populer di kalangan alumni dan umum.
|}