Prasasti Hujung Langit: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Kekuasaan Bercorak Otokratis: perbaiki ringkasan |
Rahmatdenas (bicara | kontrib) k Suntingan 182.3.70.186 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.125.228.97 Tag: Pengembalian |
||
Baris 72:
Terhadap beberapa keturunan-keturunan asli dari Raja paksi pak bertahta yang mendirikan kemargaan dan ditabalkan secara resmi oleh Paksi Pak yaitu sebagai pemegang adat Marga dan diberi kedudukan resmi, Pada jaman [[Belanda]] dahulu.. yang pantas dan boleh memakai panggilan sebagaimana di Paksi pak Sakala Brak seperti .. marga [[Liwa]], lalu marga Ranau buay Pematang ribu.. karena mereka adalah tetesan asli dari Anak keturunan ratu dari Raja yang bertahta di Paksi pak Sakala Bkhak yang atas restu Kepaksian saat itu mendirikan kemargaan baru dan menjadi Saibatin Marga Keturunan raja asli di paksi pak Sakala Bkhak Kepaksian Sakala Brak sebagai penerus kerajaan zaman syiar [[Islam]] yang tetap mempertahankan eksistensi yang memang defacto dan denjure masih kokoh teguh bertahan dan juga di jadikan Payung kebesaran semua<ref name="13pm"/>.
Walau prasasti Hujung Langi usianya telah berabad - abad lamanya, tetapi sebutan yang tertulis didalam prasasti tersebut masih tetap dipertahankan oleh masyarakat Kepaksian, seperti sebutan Pun masih dipertahankan oleh masyarakat di sekitar Prasasti Hujung Langit (masyarakat adat Kepaksian) sebagai panggilan kehormatan bagi anak laki laki tertua dari keturunan [[Saibatin]] Raja Adat Dikepaksian dalam wilayah Kerajaan yang kini mengejawantah menjadi "Kepaksian Sakala Brak" dengan sebutan Lampung nya Kerajaan Paksi Pak Sakala Bkhak, Selain itu juga Jabatan Juru seperti dalam prasasti masih dipertahankan pula oleh [[masyarakat]] Adat Hususnya
== Pranala Luar ==
|