Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Hukum Islam: Memperbaiki ringkasan
→‎Hukum Islam: Memperbaiki ringkasan dan pranala
Baris 76:
Hukum Islam akan tegak apabila umat Islam Indonesia telah paham dan sadar pentingnya berhukum Islam. Karena [[bumi]] ini adalah ciptaan Allah, tidak ada secuil [[tanah]] pun di dunia ini yang bukan ciptaan [[Allah]]. Maka wajar kalau hukum yang seharusnya berlaku di dunia ini adalah hukum Allah. Saya mengibaratkan sebuah rumah, anggap saja rumah itu adalah rumah Anda, tentu hukum yang berlaku di rumah tersebut adalah hukum yang Anda buat sendiri. Apabila ada orang, teman Anda misalnya, masuk rumah Anda dan sangat menjengkelkan karena menerapkan hukum yang berlaku di rumah teman Anda tersebut di rumah Anda. Sudah pasti Anda akan marah, karena seharusnya hukum yang berlaku di rumah tersebut adalah hukum Anda karena itu rumah Anda.
 
Begitu juga di dunia[[Bumi]], saya ambil contoh Indonesia karena sedang membahas [[hukum Islam di Indonesia]], [[hukum]] yang seharusnya berlaku adalah hukum [[Allah]] karena dunia ini milik Allah SWT. Namun kebanyakan manusia tidak menyadari hal tersebut. Hukum Allah ada di dalam [[Al Quran-Qur'an]], jadi [[manusia]] wajib menjalankan hukum yang ada di dalam Al Quran-Qur'an. Karena tujuan manusia di dunia ini adalah ibadah (QS 51:56). Apa itu ibadah? Ibadah adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Perintah Allah ada dalam Al Quran-Qur'an, jadi Ibadah dengan kata lain adalah menjalankan Alajaran Quranyang terdapat dalam Al-Qur'an.
 
Fungsi [[Al Quran-Qur'an]] adalah petunjuk, penjelas, dan pembeda (QS [[Al Baqarah|2]]:185). Sebagai petunjuk, ibaratkan sebuah papan petunjuk yang ada di jalan, maka kita harus membaca petunjuk tersebut dan memahami isi dari petunjuk tersebut. Namun, apakah hanya sekedar dibaca dan dipahami saja, kita baca petunjuk tersebut sampai ribuan kali bahkan jutaan kali. Tentu saja tidak?
 
Itulah sebabnya ada fungsi Al Quran-Qur'an yang kedua, yaitu penjelas. Kita akan jelas dengan petunjuk tersebut apabila kita telah menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, jadi yang kita lakukan adalah mengaplikasikan petunjuk tersebut, yaitu dengan mempraktikannya. Namun, dalam praktik kita juga harus memperhatikan petnjuk tadi. Percuma kita mempraktikkan kalau tidak sesuai dengan petunjuk. Maka kita harus menjalankan hukum Islam secara keseluruhan. Ibarat petunjuk, kita akan pergi ke Jakarta dan melihat papan petunjuk yang tertulis "[[Jakarta]] 100 Km", namun kita hanya menempuh jarak 990 [[Km]], tentu kita belum sampai pada tujuan kita. Maka dari itu kita harus sesuai petunjuk yaitu Al Quran-Qur'an.
 
== Istilah hukum di Indonesia ==