Ova Emilia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Menambahkan informasi terkait jalur mandiri seleksi masuk perguruan tinggi. |
||
Baris 62:
Terkait kasus korupsi yang menimpa Rektor [[Universitas Lampung]], Karomani, yang disebabkan oleh penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang akan dihapus karena dianggap sebagai sumber korupsi di perguruan tinggi, Ia menyatakan ketidaksetujuan terhadap penghapusan jalur mandiri. Menurutnya, hal tersebut terlalu berlebihan dan seperti membakar lumbung.<ref name=":6">{{Cite web|last=S|first=Jauh Hari Wawan|title=Muncul Usulan Seleksi Mandiri Dihapus, UGM: Seperti Membakar Lumbung|url=https://www.detik.com/jateng/berita/d-6252346/muncul-usulan-seleksi-mandiri-dihapus-ugm-seperti-membakar-lumbung|website=detikjateng|language=id-ID|access-date=2022-08-24}}</ref>
Ia menjelaskan dasar argumennya bahwa seleksi mandiri telah diatur dalam Peraturan [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia|Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]] Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Di dalam aturan tersebut, perguruan tinggi negeri atau PTN diberikan diskresi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ia juga menambahkan bahwa UGM tetap berada pada jalur tersebut secara teguh dengan kuota sebesar 40 % dan dilaksanakan secara akuntabel dan transparan serta masih banyak terdapat sisi positif dari jalur mandiri tersebut terutama untuk PTN yang baru berdiri.<ref name=":7">{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2022-08-24|title=Rektor UGM: Sumbangan Sukarela Jalur Mandiri Bukan Pertimbangan Diterima|url=https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/24/164129178/rektor-ugm-sumbangan-sukarela-jalur-mandiri-bukan-pertimbangan-diterima|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-08-24}}</ref> Sebab, seleksi mandiri bisa jadi solusi pendanaan PTN tanpa harus membebani [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|APBN]]. Selain itu, seleksi mandiri bisa menjadi ruang bagi calon mahasiswa dari daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), [[atlet]], [[seniman]], dan lainnya. Selain itu, seleksi mandiri bisa sebagai pemerataan pendidikan di Indonesia.
Ia juga berpendapat bahwa kasus yang terjadi di Universitas Lampung dapat digunakan sebagai pembelajaran untuk perbaikan seleksi mandiri di Perguruan Tinggi terutama pada sisi tata kelola seleksi masuk perguruan tinggi negeri supaya jauh lebih transparan dan akuntabel.<ref name=":6" /><ref name=":7" /> == Karya Tulis ==
|