Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
InfoPERADI (bicara | kontrib) perubahan artikel dan logo Tag: Dikembalikan menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor |
Perubahan isi Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala VisualEditor |
||
Baris 4:
| company_type = [[Organisasi Advokat]]
| foundation = [[Jakarta]], [[Indonesia]] (07 April 2005)
| key_people = [[
| homepage = [http://www.peradi
}}
[[Berkas:
==== Sejarah PERADI ====
Baris 13:
Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk [https://www.peradi
Baris 19:
Sebelum pada akhirnya sepakat membentuk PERADI, KKAI telah menyelesaikan sejumlah persiapan. Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat yang masih aktif di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat berlakunya undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota [https://www.peradi
Baris 45:
| width = 200
| image1 = Peradi_1.png
| alt1 = Logo pertama Peradi, digunakan dari tahun 2003 sampai
| caption1 = Logo pertama Peradi, digunakan dari tahun 2003 sampai
| caption2 = https://www.peradi
}}
Kelahiran [https://www.peradi
# [[Ikatan Advokat Indonesia]] (IKADIN)
# [[Asosiasi Advokat Indonesia]] (AAI)
Baris 60:
# [[Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia]] (APSI).
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya [https://www.peradi
<!-- UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:<br />
Baris 67:
== Pranala luar ==
* [http://www.peradi
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}
|