Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InfoPERADI (bicara | kontrib)
perubahan artikel dan logo
Tag: Dikembalikan menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis pengguna baru menambah pranala merah VisualEditor
Perubahan isi
Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala pengguna baru menambah pranala merah VisualEditor
Baris 4:
| company_type = [[Organisasi Advokat]]
| foundation = [[Jakarta]], [[Indonesia]] (07 April 2005)
| key_people = [[Prof. Dr. OttoLuhut HasibuanMP Pangaribuan, S.H., MLL.M.]] ([[Ketua Umum]])
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id]
}}
[[Berkas:PERADIPeradi 1.png|jmpl|[https://www.peradi.or.id/ https://www.peradi.id/]]]
 
==== Sejarah PERADI ====
Baris 13:
 
 
Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk [https://www.peradi.or.id/ PERADI].
 
 
Baris 19:
 
 
Sebelum pada akhirnya sepakat membentuk PERADI, KKAI telah menyelesaikan sejumlah persiapan. Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat yang masih aktif di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat berlakunya undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota [https://www.peradi.or.id/ PERADI] lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi profesional yang tergabung dalam KKAI.
 
 
Baris 45:
| width = 200
| image1 = Peradi_1.png
| alt1 = Logo pertama Peradi, digunakan dari tahun 2003 sampai 13saat Juni 2021ini
| caption1 = Logo pertama Peradi, digunakan dari tahun 2003 sampai 13saat Juni 2021 httpsinihttps://www.peradi.or.id/
| caption2 = https://www.peradi.or.id/
}}
 
Kelahiran [https://www.peradi.or.id/ PERADI] dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
# [[Ikatan Advokat Indonesia]] (IKADIN)
# [[Asosiasi Advokat Indonesia]] (AAI)
Baris 60:
# [[Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia]] (APSI).
 
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya [https://www.peradi.or.id/ PERADI] sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
 
<!-- UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:<br />
Baris 67:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.peradi.or.id Situs Resmi PERADI]
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}