Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21557822 oleh 114.125.253.252 (bicara) kembalikan vandalisme
Tag: Pembatalan
Membalikkan revisi 21557772 oleh 114.125.253.252 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 11:
 
=== Hukum perdata ===
{{wikisource|The Civil Code}}<!--
Hukum perdata adalah private, yang mengikat para pihak terkait karena perdata mengatur kepentingan orang per orang yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi sesuai dengan karakternya<ref>https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/01/20/keberlakuan-kitab-undang-undang-hukum-perdata/#:~:text=Hukum%20perdata%20di%20Indonesia%20berasal,mengatur%20kepentingan%20orang%20per%20orang.</ref>.
Hukum juga dapat diartikan adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan dangsi-sangsi. Atau ketetapan/ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk landasan kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga tidak dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk pondasi masyarakat demi terciptanya norma dan ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya-->
 
Hukum juga dapat diartikan adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan dangsi-sangsi. Atau ketetapan/ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk landasan kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga tidak dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk pondasi masyarakat demi terciptanya norma dan ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
 
Salah satu bidang [[hukum]] yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada [[subyek hukum]] dan hubungan antara subyek hukum.
 
 
[[Hukum perdata]] disebut pula [[hukum]] privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik yang harmonis. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan [[negara]] serta kepentingan umum (misalnya [[politik]] dan [[pemilu]] (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha [[negara]]), kejahatan (hukum pidana),dan hukum perdata mengatur hubungan antara [[politik]] dan [[pemilu]], [[penduduk]] atau [[warga negara]] sehari-hari, seperti misalnya Politik, Tahapan Pemilu, [[perkawinan]], perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.<!--
 
Ada beberapa [[sistem]] [[hukum]] yang berlaku di [[dunia]] dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum ''Anglo-Saxon'' (yaitu sistem hukum yang berlaku di [[Kerajaan Inggris]] Raya dan negara-negara [[negara persemakmuran]] atau negara-negara yang mengikuti sistem [[Inggris]], misalnya [[Amerika Serikat]]), sistem hukum Eropa kontinental, sistem [[hukum Islam]] dan sistem-sistem hukum lainnya. -->
 
Sumber Hukum Acara perdata yang berlaku di Indonesia Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR atau Reglemen Indonesia), merupakan sumber hukum acara perdata yang diwariskan oleh pemerintahan [[Belanda]], khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan [[Kitab Undang-undang Hukum Perdata]] (dikenal KUHPerdata.) yang berlaku di [[Indonesia]] tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Baris 33 ⟶ 32:
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya [[tanah]], [[bangunan]] dan [[kapal]] dengan [[berat]] tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun [[1960]] tentang [[agraria]]. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan [[hipotik]], telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) [[undang-undang]] dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian<ref>https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata</ref>.
 
==== Hukum acara perdata ====