Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21551660 oleh 114.125.248.237 (bicara) Tag: Pembatalan |
Membalikkan revisi 21490956 oleh 114.125.235.130 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
{{short description|Overview of the low of Indonesia}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Hukum di Indonesia''' menganut sistem hukum campuran hukum agama, dan [[hukum umum]], [[
Pengertian dari pada hukum tentunya tidaklah terbatas, pengertian
|url=https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/05/peran-dan-kedudukan-empat-pilar-dalam-penegakan-hukum-hakim-jaksa-polisi-serta-advocat-dihubungkan-dengan-penegakan-hukum-pada-kasus-korupsi/|access-date=2022-07-24|website=RASINDONEWS.COM|language=id}}</ref><ref>https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/76/pdf</ref>
[[Hukum perdata]] dan [[Hukum pidana]] di Indonesia umumnya berbasis pada sistem hukum Eropa, khususnya [[hukum Romawi-Belanda]], karena aspek sejarah Indonesia yang merupakan bekas wilayah jajahan Belanda yang bernama [[Hindia Belanda]] (''Nederlandsch-Indie'') selama ratusan memberi pengaruh atas sistem peradilan di Indonesia. Sementara itu, hukum agama, terutama [[Syariat Islam]], juga diterapkan hingga taraf tertentu dalam hukum positif di
== Sejarah Singkat dan Jenis hukum ==
Baris 18:
[[Hukum perdata]] disebut pula [[hukum]] privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik yang harmonis. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan [[negara]] serta kepentingan umum (misalnya [[politik]] dan [[pemilu]] (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha [[negara]]), kejahatan (hukum pidana),dan hukum perdata mengatur hubungan antara [[politik]] dan [[pemilu]], [[penduduk]] atau [[warga negara]] sehari-hari, seperti misalnya Politik, Tahapan Pemilu,
Ada beberapa [[sistem]] [[hukum]] yang berlaku di [[dunia]] dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum ''Anglo-Saxon'' (yaitu sistem hukum yang berlaku di [[Kerajaan Inggris]] Raya dan negara-negara [[negara persemakmuran]] atau negara-negara yang mengikuti sistem [[Inggris]], misalnya [[Amerika Serikat]]), sistem hukum Eropa kontinental, sistem [[hukum Islam]] dan sistem-sistem hukum lainnya. -->
|