Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21487691 oleh 114.125.250.239 (bicara)
Tag: Pembatalan
Membalikkan revisi 21487391 oleh 114.125.250.239 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 8:
 
== Sejarah Singkat dan Jenis hukum ==
Pada jaman [[Pemerintahan]] [[Hindia Belanda]] dahulu, terdapat beberapa lembaga peradilan yang berlaku bagi orang-orang atau golongan yang berbeda, yaitu 1) pengadilan gubernemen, lembaga peradilan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Hindia Belanda; 2) peradilan swapraja (zelfbestuurrechtspraak), yaitu suatu peradilan yang diselenggarakan oleh sebuah [[Kerajaan]], diatur dalam suatu peraturan swapraja tahun [[1938]] (Zelffbestuursregelen [[1938]]); 3) peradilan adat (inheemse rechtspraak) diatur dalam Staatsblaad [[1932]]-80 yang dalam pasal 1-nya menyebut tidak kurang dari 13 (tiga belas) karesidenan yang ada peradilan [[adat]]; 4) peradilan agama (godienstigerechtspraak) diatur dalam pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregeling diatur lebih lanjut dalam S. [[1882]]-152, kemudian diubah dalam S. [[1935]]-102 yang dalam pasal 3a RO (reglement op de rechterlijke organisatie) disebut hakim-hakim perdamaian desa (dorpsrechter)<ref name="tory">http://repository.ut.ac.id/4120/1/HKUM4405-M1.pdf</ref>.
 
=== Hukum perdata ===