Asrorun Ni’am Sholeh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Infinitygenz (bicara | kontrib)
k Referensi
-> rv. non-reliable source
Baris 41:
Saat masih mahasiswa, ia bersama rekan-rekannya memprakarsai berdirinya forum kajian Lembaga Studi Agama dan Sosial (eLSAS), yang bergerak di bidang pengkajian dan penelitian yang bertujuan mengembangkan dan menggalakkan kreativitas berpikir generasi bangsa di bidang agama, sosial, politik, dan budaya di Indonesia. Lembaga ini dirawat sampai kini dan ia menjabat sebagai direkturnya. Program utama eLSAS adalah meliputi; diskusi rutin, ''workshop'', dan seminar nasional/internasional, penelitian, kajian dan analisis, penerbitan majalah, jurnal, buku, dan pendidikan.
 
Mantan Ketua PP [[Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama|Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)]] ini bersama rekan-rekannya di eLSAS Foundation pada pertengahan 2005 merintis pendirian lembaga pendidikan bagi anak-anak yang secara akademik potensial, dengan nama Al-Nahdlah ''Islamic Boarding School'' yang berlokasi di Depok. Lembaga pendidikan ini didedikasikan untuk memberikan kesempatan akses pendidikan bermutu bagi anak-anak di pedesaan. Hingga kini, Niam bertindak sebagai direkturnya.<ref>{{Cite web|title=Biografi Asrorun Ni’am Sholeh, Ulama dan Akademisi Indonesia|url=https://www.mediaipnu.or.id/2022/08/biografi-asrorun-niam-sholeh-ulama-dan.html|website=mediaipnu.or.id|language=en-gb|access-date=2022-08-30}}</ref>
 
Sejak 2005 sampai dengan Februari 2010, suami dari Hj. Lia Zahiroh, SQ., MA. ini terlibat di dalam penyusunan kebijakan yang terkait dengan pendidikan, termasuk di dalamnya pendidikan anak, dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli di [[Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi X]] DPR RI, komisi yang membidangi masalah pendidikan, olahraga dan kepemudaan, kebudayaan dan pariwisata, serta perpustakaan. Pada kesempatan tersebut, ia terlibat langsung dengan menjadi Koordinator Tim Ahli untuk pengawasan pelaksanaan UU Sisdiknas, Koordinator Tim Ahli untuk penyusunan UU Perpustakaan, serta UU Perfilman. Salah satu hal nyata, dalam subtansi UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman muncul secara eksplisit norma tentang perlindungan hak-hak anak, khususnya Pasal 20 ayat (5) yang mengatur tentang perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur yang harus memenuhi hak-hak anak, terutama perlindungan mengenai hak belajar dan hak bermain.<ref>{{Cite web|last=DIA|first=Yayasan|date=2021-09-10|title=Biografi Dr. KH.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A|url=https://www.laduni.id/post/read/73078/biografi-dr-khm-asrorun-niam-sholeh-ma.html|website=laduni.id|language=en|access-date=2022-08-30}}</ref>
 
Sebagai akademisi ia melakukan diskusi terkait dengan perlindungan anak Indonesia, baik pada aspek regulasi, aspek pendidikan, aspek kesehatan, dan juga aspek hukum. Ia pernah menjalin kerja sama dengan [[Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional|BKKBN]] untuk kampanye kesehatan reproduksi perempuan dalam rangka mencegah kelahiran anak cacat, penggunaan alat kontrasepsi yang aman untuk menghindari terjadinya baby booming yang berdampak pada lahirnya genarasi anak-anak yang lemah. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah melalui talk show radio. Kerja sama juga pernah terjalin dengan Lembaga Kajian Sumber Daya Manusia (Lakpesdam NU), Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak (MPKS), [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]], [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama RI]], [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan]], [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga]], [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal]], dan [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI]].