Kabupaten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Etimologi: Memperbaiki space agar supaya ringan untuk di baca dan di pahami. |
Menambahkan pranala luar |
||
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Sosroningrat, regent van Djapara.jpg|jmpl|K.R.M.A.A Sosroningrat, bupati Jepara yang memerintah dari Tahun 1881 hingga Tahun 1905]]
'''Kabupaten''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian [[wilayah]] administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Penataan hubungan antara [[Gubernur]] dengan Bupati dan juga [[Wali Kota]] dalam pelaksanaan tata [[pemerintahan]] yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan [[Pemerintah]] Kabupaten dan Kota, Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri<ref>http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601</ref><ref>https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup</ref>.
== Etimologi ==
Kata "kabupaten" berasal dari tulisan beraksara [[Kawi]] ''kabupaten'' ({{script/Java|ꦏꦨꦸꦥꦠꦺꦤ꧀}}), yang berasal dari kata ''bhupati'' tertulis dalam [[prasasti Ligor]] yang diberi [[konfiks]] ''ka-an'' ("ke-bupati-an")<ref>https://ikilhojatim.com/prasasti-ligor-jejak-kerajaan-sriwijaya-di-indochina/</ref>.
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh [[daerah]] [[Indonesia]], istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura]] saja. Pada era [[Hindia Belanda]], istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[Arti harfiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari
Seperti yang kita kenal sekarang ini, kabupaten secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892 [[Abad ke-19]] Masehi, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief<ref name="sejarah">https://anri.go.id/profil/sejarah</ref>. Pada tanggal 28 Januari 1892 di kukuhkan landarchivaris pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905<ref name="sejarah"/>. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs ialah Dr. F. de Haan 1905 - 1922 yang hasil karyanya banyak di pakai sebagai referensi bagi ahli-ahli sejarah Indonesia<ref name="sejarah"/>. Pengganti Dr. F. de Haan yaitu E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922-1937<ref name="sejarah"/>. Pejabat Landsarchivaris yang terahir pada jaman Hindia Belanda yakni Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari Tahun 1937 sampai dengan Tahun 1942 Masehi<ref name="sejarah"/>.
Secara yuridis, keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak
Berdasarkan Keputusan [[Presiden RI]] nomor 215 tanggal 16 Mei 1961, penyelenggaraan segala urusan [[Arsip Nasional Republik Indonesia]] dipindahkan ke Kementerian
Pada tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional karena diberlakukan hingga Sekarang. berdasarkan keputusan presiden 228/1967 tanggal 2 Desember 1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden<ref name="sejarah"/>. Penetapan Arsip Nasional sebagai lembaga Pemerintah Non Departemen diperkuat melalui Surat Pimpinan [[MPRS]] No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet<ref name="sejarah"/>.
Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kabupaten''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II'' dihapus, sehingga ''Daerah Tingkat II Kabupaten'' disebut ''Kabupaten'' saja.
|