Pedukuhan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
k Suntingan 114.125.253.26 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mojopahit1293
Tag: Pengembalian pranala ke halaman disambiguasi
merapikan kalimat. jika ada yang salah, batalkan suntingan saya
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''PadukuhanPedukuhan''' atau ('''Pedukuhan'padukuhan'' atau), '''Dusundusun''' atau '''[[Lingkungan Kelurahan|Lingkunganlingkungan]]''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] yang berkedudukan di bawah [[Kelurahan]] atau [[Desa]]. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai '''kepala"Kepala dukuh'''Dukuh". Istilah ini kembali digunakan di [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] dan [[Jawa Timur]], setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan '''"dusun'''" di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan. namunNamun di Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Peraturan Gubernur no. 25 tahun 2019, istilah ''padukuhan'' digunakan pada awal tahun 2020.
 
Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini.
Baris 6:
Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa.
 
Masa Kerjakerja Kepala Dusun/Kepala Dukuh yaitu maksimal usia 60 tahun.
 
Pada beberapa [[kabupaten]] tertentu, pedukuhan / dusun masih harus membawahi [[RW|Rukun Warga (RW)]] yang membawahi beberapa [[RT|Rukun Tetangga (RT)]], tetapi di [[Kabupaten Bantul|Kabupaten Bantul (DIY)]] pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa ada RW) atau di sebagian wilayah Kota Mojokerto Ketua RW sebagai pengganti jabatan Kepala Dusun yang sudah tidak berlaku lagi.