Jasa keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Manajemen Risiko: mengganti istilah berbahasa Inggris ke istilah berbahasa Indonesia |
k →Jenis-jenis risiko lembaga jasa keuangan: menghapus istilah asing |
||
Baris 46:
# Risiko Tata Kelola, merupakan risiko yang terjadi karena adanya potensi kegagalan dalam tata kelola perusahaan yang baik, gaya manajemen yang tidak tepat, lingkungan pengendalian dan tindakan pihak-pihak yang terkait langsung atau tidak langsung dengan perusahaan. <ref>{{Cite web|title=Kebijakan Manajemen Risiko - Tugu Insurance ~ Reaching New Heights|url=https://tugu.com/tata-kelola-perusahaan/kebijakan-manajemen-risiko|website=tugu.com|language=id-ID|access-date=2021-11-29}}</ref>
# Risiko Dukungan Dana adalah risiko yang disebabkan oleh dana atau modal perusahaan penyedia jasa yang terbatas, termasuk kurangnya akses tambahan modal berupa dana untuk menghadapi kerugian-kerugian atau juga kebutuhan yang tidak terduga. <ref>{{Cite web|title=Pedoman Manajemen Risiko|url=https://www.muf.co.id/pedoman-manajemen-resiko/|website=Mandiri Utama Finance|access-date=30 Novermber 2021}}</ref>
# Risiko Asuransi, ialah risiko yang terjadi ketika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi tidak mampu memenuhi kewajiban kepada orang yang memberli menggunakan asuransi karena ketidakcukupan pada proses seleksi risiko
# Risiko Pembiayaan adalah risiko yang muncul akibat ketidakmampuan debitur memenuhi kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan. <ref>{{Cite web|title=POJK Nomor 1/POJK.05/2015|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/lembaga-jasa-keuangan-khusus/peraturan-ojk/Pages/peraturan-ojk-tentang-penerapan-manajemen-risiko-bagi-lembaga-jasa-keuangan-non-bank.aspx|website=www.ojk.go.id|access-date=2021-11-29}}</ref>
|