* Pelantikan Pembina Pramuka dilakukan melalui sebuah kegiatan [[Kursus Mahir Dasar]] yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pengembangan [[Kwartir Cabang]],atau [[Kwartir Daerah]],atau [[Kwartir Nasional]], dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
* IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/ Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/ Anggota Majelis Pembimbing …………..*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir …………*)/Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor ….…tahun ……… menyatakan bahwa kami:
:menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan
:akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpin-an Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………..*) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
::::::……...……………, … ….…….. …..
::::::Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/ Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing ………………..*)
::::::( ………………………………… )
Catatan:
- coret yang tidak perlu
* ) diisi Nasional, Daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.