Ateisme di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Indonesian Atheists: perbaikan rujukkan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Hukum: Hapus konten yang tidak relevan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 7:
== Hukum ==
Ateisme di Indonesia tidak dilarang oleh hukum, setidaknya secara tersurat.
Tidak ada [[Hukum di Indonesia|hukum ataupun undang-undang Indonesia]] yang secara tegas melarang ataupun menentukan sanksi bagi seorang ateis. Namun, dengan menjadi ateis akan berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dan kewajiban seseorang di mata hukum, misalnya kesulitan dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan seperti [[Kartu Tanda Penduduk]], yang mengharuskan pencantuman agama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Oleh sebab itu, ateis di Indonesia tetap diwajibkan untuk mencantumkan agama tertentu dalam dokumen kependudukannya untuk memenuhi persyaratan administratif. Juga dalam masalah perkawinan; menurut undang-undang perkawinan di Indonesia, [[perkawinan]] hanya sah jika dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama yang dianutnya,<ref>[http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140104/79/195439/ini-alasan-kemenag-tolak-penghapusan-kolom-agama-di-e-ktp Ini Alasan Kemenag Tolak Penghapusan Kolom Agama di e-KTP].</ref> sehingga seorang ateis kesulitan dalam memperoleh hak yang sama seperti yang dimiliki oleh penduduk yang beragama.<ref name="Lindsey2008">{{cite book|author=Timothy Lindsey|title=Indonesia, Law and Society|url=http://books.google.com/books?id=u-oeJzJHlBEC&pg=PA279|accessdate=7 November 2012|date=26 March 2008|publisher=Federation Press|isbn=978-1-86287-692-7|page=279}}</ref>
|