Bendera Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~ref
Baris 169:
* Bendera negara dikibarkan setengah tiang selama '''tiga hari''' setelah wafatnya Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
* Bendera negara dikibarkan setengah tiang selama '''dua hari''' setelah wafatnya pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri. Pengibaran Bendera Negara setengah tiang hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan
* Bendera negara dikibarkan setengah tiang selama '''satu hari''' setelah wafatnya anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. Pengibaran Bendera Negara setengah tiang hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. <ref>UU 24 tahun 2009 Pasal 12</ref>
 
Bendera negara juga dapat dikibarkan setengah tiang pada: