Gelar [[Ahli Pratama]] (A.P.), [[Ahli Muda]] (A.Ma.), dan [[Ahli Madya]] (A.Md.), dan [[Sarjana Terapan]] (S.Tr.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Gelar dan Lulusan [[Perguruan Tinggi]]. Sedangkan gelar Sarjana Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan.