Hak jawab: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cun Cun (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 21648013 oleh 202.80.217.72 (bicara)
Tag: Pembatalan
k Mekanisme: clean up
Baris 47:
Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.<ref name="hinca"/> Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan [[Dewan Pers]] Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="hinca"/> Dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa [[wartawan]] Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.<ref name="hinca"/>
 
Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.<ref name="hinca"/> Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.<ref name="hincapasal 15"/><ref name="pasal 15hinca"/> Salah satu fungsi [[Dewan Pers]] adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.<ref name="hinca"/>
 
== Lihat pula ==