Hak jawab: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21648013 oleh 202.80.217.72 (bicara) Tag: Pembatalan |
k →Mekanisme: clean up |
||
Baris 47:
Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.<ref name="hinca"/> Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan [[Dewan Pers]] Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="hinca"/> Dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa [[wartawan]] Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.<ref name="hinca"/>
Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.<ref name="hinca"/> Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.<ref name="
== Lihat pula ==
|