Ketua parlemen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaPendos420 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Tugas pengguna baru: pranala
k Hurup
Tag: Dikembalikan kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Menghilangkan kategori VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Tentang Sebuah artikel menulis
{{wikify}}
NAMA : AMILES KOGOYA
Istilah '''juru bicara''' atau '''kepala [[parlemen]]''' adalah julukan yang diberikan untuk kepala tubuh [[Lembaga_legislatif|legislatif]]. Peran utama kepala parlemen antara lain adalah mengatur jalannya musyawarah pada sidang legislatif, membantu jalannya pembuatan peraturan legislatif, mengumumkan hasil pemilihan. Kepala parlemen memilih yang dapat berbicara dan memiliki kekuatan untuk mendisiplinkan anggota yang melanggar prosedur dewan.
SEBAGAI BIDANG PENGABDIAN MASJARAKAT (STAKPN)
 
{{politik-stub}}
 
TUGAS DAN FUNGSI
[[Kategori:[[Lembaga_legislatif|Legislatif]]]]
pengabdian masjarakat
[[Kategori:Politikus]]
Kampus(STAKPN) burere sentani
[[Kategori:Parlemen]]
Tiga fungsi utama perguruan tinggi melalui (tridharma perguruan tinggi, yakni pengajaran/pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012. Kontribusi perguruan tinggi dalam konteks peningkatan daya saing bangsa, diupayakan dan diwujudkan dalam dari ketiga dharma perguruan tinggi tersebut, kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi merupakan kontributor yang paling diharapkan dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi.
[[Kategori:Pemerintahan]]
 
{{DEFAULTSORT:Ketua_Parlemen}}
KAMPUS STAKPN BURERE SENTANI memiliki visi yaitu “Terwujudnya cendikiawan Kristen yang berperadaban Indonesia”. Tercapainya visi tidak lepas dari fungsi semua organ pengelola yang ada, salah satunya yaitu Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
 
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasakan kebijakan Rektor STAKPN SENTANI. Dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi yaitu a) penyusunan rencana program dan anggaran; b) melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c) pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d) publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e) pelaporan dan evaluasi hasil penelitian d pengabdian kepada masyarakat; dan f) pelaksanaan administrasi lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat merupakan fasilitator pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat AGAMA Kristen PROTESTAN Negeri (STAKPN) sentani. Oleh karena itu dituntut untuk lebih proaktif, professional dan proporsional dalam melakukan tugasnya. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mengatur salah satunya adalah tentang standar nasional penelitian dan pengabdian masyarakat. Ruang lingkup standar nasional penelitian dan pengabdian terdiri atas standar hasil ,standar isi , standar proses penelitian, standar penilaian penelitian,standar peneliti pelaksana,standar sarana dan prasarana,standar pengelolaan,standar pendanaan dan satandar pembiayaan.