Kejahatan terorganisasi transnasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 4:
Jumlah efek negatif kejahatan terorganisasi transnasional tidak pasti. Kejahatan terorganisasi transnasional dapat mengganggu demokrasi, menghambat [[pasar bebas]], menguras aset negara, dan mencegah pembangunan masyarakat yang stabil. Atas alasan tersebut, kelompok penjahat nasional dan internasional dapat dikatakan mengancam keamanan semua negara. Korban jaringan kejahatan transnasional adalah pemerintah yang tidak stabil atau tidak cukup kuat untuk mencegahnya. Mereka melakukan aktivitas ilegal yang menjadi sumber pendanaan kelompok. Kejahatan terorganisasi transnasional mengganggu perdamaian dan kestabilan negara di seluruh dunia lewat [[penyuapan]], kekerasan, atau teror.
 
Menurut direktur eksekutif [http://www.unodc.org United Nations Office on Drugs and Crime,] kejahatan terorganisasi transnasional kurangmulai dipahami dengan baik.<ref name=unodc>{{cite web|title=The International Criminal Police|url=https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/bulletin/bulletin_1951-01-01_3_page003.html|website=UNODC|publisher=UNODC|accessdate=8 September 2015}}</ref> Dalam laporan kejahatan terorganisasi transnasional berskala besar oleh [[PBB]] tahun 2010, ia menulis bahwa, "informasi mengenai pasar dan tren kejahatan transnasional sangat sedikit. Beberapa penelitian yang ada berfokus pada sepotong masalah, berdasarkan sektor atau negara, bukan gambaran besarnya. Tanpa perspektif global, kebijakan yang berdasar kuat tidak dapat dirumuskan."<ref name=unodc /> Menanggapi ancaman ini, sejumlah badan penegak hukum menyusun serangkaian pendekatan efektif untuk melawan kejahatan terorganisasi transnasional.<ref>{{cite web|title=Effectively Combating Transnational Organized Crime|url=http://www.nij.gov/topics/crime/organized-crime/pages/effective-practices.aspx#note1|website=National Institute of Justice|publisher=Office of Justice Programs|accessdate=2 September 2015}}</ref>
 
Louise I. Shelley, direktur [[Terrorism, Transnational Crime and Corruption Center]] di [[George Mason University]], mengatakan: