Merdeka Belajar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~ref |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 36:
# Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya.
# Penyederhanaan [[Rencana pelaksanaan pembelajaran|Rencana Pelaksanaan Pembelajaran]] (RPP). Menurut Nadiem Makarim, RPP cukup dibuat satu halaman saja. Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan [[Kompetensi inti|kompetensi]].
# Dalam penerimaan peserta didik baru ([[PPDB]]), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T<ref>Apa itu daerah 3T?</ref>). Bagi peserta didik yang melalui [[jalur afirmasi]] dan prestasi, diberikan kesempatan yang lebih banyak dari sistem PPDB.<ref>Dalam bentuk apa?</ref> Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis untuk menentukan daerah zonasi ini.<ref>{{Cite
Nadiem membuat kebijakan merdeka belajar bukan tanpa alasan. Pasalnya, penelitian PISA tahun 2019 menunjukkan hasil penilaian pada siswa Indonesia hanya menduduki posisi keenam dari bawah; untuk bidang matematika dan literasi, Indonesia menduduki posisi ke-74 dari 79 Negara.
|