Merdeka Belajar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~ref
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Baris 36:
# Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya.
# Penyederhanaan [[Rencana pelaksanaan pembelajaran|Rencana Pelaksanaan Pembelajaran]] (RPP). Menurut Nadiem Makarim, RPP cukup dibuat satu halaman saja. Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan [[Kompetensi inti|kompetensi]].
# Dalam penerimaan peserta didik baru ([[PPDB]]), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T<ref>Apa itu daerah 3T?</ref>). Bagi peserta didik yang melalui [[jalur afirmasi]] dan prestasi, diberikan kesempatan yang lebih banyak dari sistem PPDB.<ref>Dalam bentuk apa?</ref> Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis untuk menentukan daerah zonasi ini.<ref>{{Cite webnews|url=https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/12/082505665/terobosan-merdeka-belajar-nadiem-makarim-ubah-sistem-zonasi-hingga-hapus-un|title=Terobosan Merdeka Belajar Nadiem Makarim, Ubah Sistem Zonasi hingga Hapus UN|last=MediaAida|first=KompasNur CyberRohmi|websitework=KOMPAS[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2019-12-17|editor-last=Wedhaswary|editor-first=Inggried Dwi}}</ref>
 
Nadiem membuat kebijakan merdeka belajar bukan tanpa alasan. Pasalnya, penelitian PISA tahun 2019 menunjukkan hasil penilaian pada siswa Indonesia hanya menduduki posisi keenam dari bawah; untuk bidang matematika dan literasi, Indonesia menduduki posisi ke-74 dari 79 Negara.