Putusan sela: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~ref
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan, underlinked tags
 
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{Orphan|date=Februari 2023}}
 
Menurut Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 RV, '''putusan sela''' adalah putusan yang diambil atau dijatuhkan hakim dan bukan putusan akhir atau ''eind vonnis,'' yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Terkait ini, putusan tersebut tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sehingga hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir dapat mengambil putusan sela baik putusan tersebut berbentuk putusan ''preparatoir'' atau ''interlocutoir.''<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
Baris 25 ⟶ 28:
== Referensi ==
<references />
 
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Hukum perdata]]
 
 
{{hukum-stub}}