Uang elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~ref |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 5:
[[Bank Indonesia|Bank Indonesia (BI)]] sebagai regulator moneter di Indonesia, mendefinisikan nilai uang elektronik apabila memenuhi dua unsur. Pertama yakni nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti ''server'' atau ''chip''. Kedua nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Di Indonesia, ada dua jenis uang elektronik, pertama uang elektronik berbasis ''chip'' atau kartu. Kedua yakni uang elektronik berbasis ''server'' atau aplikasi. Uang digital lewat aplikasi telepon pintar ini biasa dikenal sebagai dompet digital. Kedua jenis uang elektronik ini terus mengalami peningkatan, baik dari sisi penggunanya, maupun jumlah transaksinya. Merujuk pada data yang dirilis Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi uang elektronik hingga Juni 2019 mencapai Rp 11,87 triliun.<ref>{{Cite
Angka ini sudah naik drastis sebesar 242% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,46 triliun. Pada Februari 2019, BI merilis data bahwa uang elektronik tumbuh sampai 66%. BI mencatat, saat ini sudah ada 37 uang elektronik, baik dari jenis uang elektronik berbasis ''chip'' maupun ''server'' atau aplikasi.<ref>{{Cite
Naiknya penggunaan uang elektronik karena semakin tersebarnya lokasi yang menyediakan transaksi elektronik seperti transportasi umum, jalan tol, minimarket, tempat wisata, dan restoran. Tingginya pemakaian uang elektronik juga didorong oleh pertumbuhan jual beli daring.
|