Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Peraturan terkait: Koreksi bagian (section) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Pasal santet: hapus, belum ada catatan bahwa pasal tersebut masih disetujui DPR sampai sekarang. |
||
Baris 87:
<ref name="detik2">[http://news.detik.com/berita/d-2199720/anggota-komisi-iii-eva-sundari-pasal-santet-rawan-kriminalisasi Anggota Komisi III Eva Sundari: Pasal Santet Rawan Kriminalisasi] - Detik.com</ref> pakar hukum pidana dari [[Universitas Indonesia]], [[Andi Hamzah]], pembuktiannya tidak perlu membawa dukun santet melainkan cukup dengan saksi yang mendengar bahwa seseorang menyatakan dirinya mampu untuk melakukan santet.<ref name="viva1">[http://nasional.news.viva.co.id/news/read/399684-pidana-santet-bisa-dibuktikan-ini-penjelasan-pakar-hukum-ui Pidana Santet Bisa Dibuktikan? Ini Penjelasan Pakar Hukum UI] - VIVA.co.id</ref>
Pro dan kontra delik santet sudah muncul sejak 1990-an,<ref name="kompas">[http://nasional.kompas.com/read/2016/11/21/06581241/kembalinya.pasal.santet?page=all Kembalinya Pasal Santet] - [[Kompas.com]]</ref>
== Peraturan terkait ==
|