Kawasan Industri Medan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Merapikan |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 35:
== Sejarah ==
Perusahaan ini didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1984.<ref name="kim">{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/61799/PP%20NO%2019%20TH%201984.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1984|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2021}}</ref> Hingga tahun 2020, Kawasan Industri Medan (KIM) terdiri dari 6 tahap yang terletak di [[Mabar, Medan Deli, Medan|Mabar, Medan Deli]], [[Kota Medan|Medan]] dan [[Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang]]. KIM tahap 1 (seluas lebih dari 200 hektar) dan tahap 2 (seluas lebih dari 325 hektar) dipisahkan oleh [[Jalan Tol Belmera]]. Jalan utama di KIM 2 memiliki lebar 2 x 17,5 meter, sementara jalan sekundernya selebar 2 x 12 meter. Di dalam KIM, terdapat lebih dari 600 perusahaan, mulai dari UMKM hingga [[perusahaan multinasional]], yang bergerak di bidang pengolahan [[kelapa sawit]], [[karet]], [[coklat]], [[kopi]], [[teh]], [[sayur]], dan [[buah]]. Terdapat juga perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil laut dan hutan, penyimpanan dingin, pencetakan baja, serta produksi makanan dan minuman.<ref name="annual"/><ref name="profil">{{Cite web|url=https://kim.co.id/new/tentang-kami/sejarah-singkat/|title=Sejarah Perusahaan|publisher=PT Kawasan Industri Medan|language=id|access-date=2 November 2021}}</ref> KIM berjarak sekitar 10 [[kilometer]] dari pusat kota Medan dan sekitar 15 kilometer dari [[Pelabuhan Belawan]]. Pada tanggal 24 Januari 2022, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke [[Danareksa]], sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di lintas sektor.<ref name="holding">{{Cite
== Fasilitas ==
|