Wilayah administrasi khusus di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zalina Yulianthy (bicara | kontrib)
Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Zalina Yulianthy (bicara | kontrib)
Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD 1945) mengatur mengenai [[wilayah administrasi khusus]] di [[Indonesia]], yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1):<ref name=":02">[https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah]</ref>
{{Quote|Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat '''''otonom''''' atau bersifat '''''istimewa/khusus''''' yang diatur dengan undang-undang.}}Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru, yaitu UU No. 23 Tahun 2014, perbedaan definisi daerah khusus dan daerah istimewa tidak disebutkan sama sekali. Namun, berdasarkan [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] yang mengatur status kekhususan dan keistimewaan dari daerah-daerah tersebut di [[Indonesia]], serta menurut pendapat [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] (MK), dapat disimpulkan bahwa pengertian keduanya adalah sebagai berikut.
 
* '''Daerah otonom''' adalah daerah yang diberikan otonomi khusus, yaitu [[Otonomi daerah di Indonesia|otonomi daerah]] dengan suatu kekhususan yang tidak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya. Otonomi khusus tersebut terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.<ref name=":1">[https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan%20No.%2081-PUU-VIII-2010.pdf Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010], hal. 39.</ref>
* '''Daerah istimewa/khusus''' adalah daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref name=":1" />
 
Saat ini, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki status keotonoman (sehingga menjadi daerah otonom) adalah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] yang memiliki keotonoman utama sebagai [[Ibu kota Indonesia|ibu kota negara Indonesia]], Provinsi [[Aceh]] yang memiliki keotonoman utama sebagai pusat penerapan [[syariat Islam]] dalam sendi-sendi penyelenggaraan daerah, serta Provinsi [[Papua]] dan [[Papua Barat]] yang memiliki keotonoman utama dalam pengakuan dan penghormatan khusus atas [[Daftar suku bangsa di Papua|orang-orang asli Papua]]. Sementara itu, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki status kekhususan (sehingga menjadi daerah khusus) adalah Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan utama menjadi pusat penyebaran agama dan kebudayaan [[Islam]] sejak zaman [[Sejarah Nusantara pada era kerajaan Islam|kerajaan-kerajaan Islam]], dan juga [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] yang memiliki kekhususan utama berupa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Gubernur yang bertakhta sebagai [[Sultan]] [[Hamengkubuwana]] (dari [[wangsa]] [[Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat]]) dan Wakil Gubernur yang bertakhta sebagai [[Adipati]] [[Paku Alam]] (dari wangsa [[Kadipaten Pakualaman]]) dengan masa jabatan seumur hidup.