Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengetik-AM (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Politik Indonesia}}
'''Kementerian Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga]] eksekutif dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan tertentu dalam [[pemerintahan]]. Kementerian berkedudukandipimpin dioleh [[Jakarta]]seorang danmenteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]].
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
== Sejarah ==
=== Landasan hukum ===
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
 
Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam [[Undang-Undang Kementerian Negara|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara]], sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Organisasi Kementerian Negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.
Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan [[Sejarah Indonesia (1950–1959)|Demokrasi Parlementer]], empat partai politik, yakni [[Partai Nasional Indonesia]], [[Masyumi]], [[Nahdlatul Ulama]], dan [[Partai Sosialis Indonesia]], saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, [[Partai Komunis Indonesia]] menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.
 
Pada masa [[Orde Baru]] ([[Kabinet Pembangunan I]] hingga [[Kabinet Pembangunan VII|VII]]), hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni [[Partai Golongan Karya|Golongan Karya]] (Golkar). Sementara itu, pada [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|era Reformasi]], macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, [[Partai Kebangkitan Bangsa]], [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]], dan [[Partai Demokrat]], merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.
 
{| class="wikitable" style="float:right;margin:0 0 0.5em 1em;font-size:90%"
!colspan="3" style="background:#DCDCDC;" | Komposisi Etnis dalam Kementerian Indonesia (1945–1970)<ref name=Young/>
|-
! Etnis
! Jumlah
! %
|-----
| [[Suku Jawa|Jawa]] || align="center" | 392 || align="center" | 60,8
|-----
| [[Suku Minangkabau|Minangkabau]] || align="center" | 90 || align="center" | 14,0
|-----
| [[Suku Sunda|Sunda]] || align="center" | 84 || align="center" | 13,0
|-----
| [[Suku Minahasa|Minahasa]] || align="center" | 25 || align="center" | 3,9
|-----
| [[Maluku]] || align="center" | 20 || align="center" | 3,1
|-----
| [[Suku Batak|Batak]] || align="center" | 16 || align="center" | 2,5
|-----
| Lain-lain || align="center" | 18 || align="center" | 2,8
|}
 
Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, komposisi menteri pada periode 1945–1970 didominasi oleh [[Suku Jawa]], yang kemudian diikuti oleh [[Suku Minangkabau]] dan [[Suku Sunda]]. Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia Timur, yakni [[Suku Minahasa|Minahasa]] dan [[Maluku]], juga merupakan kelompok masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.<ref name=Young>{{Cite book|last=Young|first=Crawford|date=1976|url=https://www.worldcat.org/oclc/1601838|title=The politics of cultural pluralism|location=Madison|publisher=University of Wisconsin Press|isbn=0-299-06740-8|oclc=1601838}}</ref>
Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada [[Sejarah Indonesia (1998-sekarang)|tahun 1998]] mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada [[Sejarah Indonesia (1950-1959)|masa awal kemerdekaan]]. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa [[Kabinet Indonesia Bersatu II]].<ref>[http://www.detikfinance.com/read/2009/12/30/191417/1268849/4/departemen-ke-kementerian-tambah-beban-anggaran-negara 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara]</ref><ref>{{Cite web |url=http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |title=Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg |access-date=2010-01-06 |archive-date=2010-01-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20100109172954/http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |dead-url=yes }}</ref><ref>[http://www.antaranews.com/berita/1262937959/pemerintah-ubah-departemen-jadi-kementerian Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian]</ref>
 
== Landasan hukum ==
{{lihatpula|Undang-Undang Kementerian Negara}}
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]] yang menyebutkan bahwa:
# Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
# Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
# Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
# Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Organisasi Kementerian Negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
=== Pembentukan kementerian ===
Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.
Baris 155 ⟶ 118:
** Pelaksana: [[Deputi]]; dan
** Pengawas: [[Inspektorat]]
 
== Sejarah ==
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
 
Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan [[Sejarah Indonesia (1950–1959)|Demokrasi Parlementer]], empat partai politik, yakni [[Partai Nasional Indonesia]], [[Masyumi]], [[Nahdlatul Ulama]], dan [[Partai Sosialis Indonesia]], saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, [[Partai Komunis Indonesia]] menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.
 
Pada masa [[Orde Baru]] ([[Kabinet Pembangunan I]] hingga [[Kabinet Pembangunan VII|VII]]), hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni [[Partai Golongan Karya|Golongan Karya]] (Golkar). Sementara itu, pada [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|era Reformasi]], macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, [[Partai Kebangkitan Bangsa]], [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]], dan [[Partai Demokrat]], merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.
 
{| class="wikitable" style="float:right;margin:0 0 0.5em 1em;font-size:90%"
!colspan="3" style="background:#DCDCDC;" | Komposisi Etnis dalam Kementerian Indonesia (1945–1970)<ref name=Young/>
|-
! Etnis
! Jumlah
! %
|-----
| [[Suku Jawa|Jawa]] || align="center" | 392 || align="center" | 60,8
|-----
| [[Suku Minangkabau|Minangkabau]] || align="center" | 90 || align="center" | 14,0
|-----
| [[Suku Sunda|Sunda]] || align="center" | 84 || align="center" | 13,0
|-----
| [[Suku Minahasa|Minahasa]] || align="center" | 25 || align="center" | 3,9
|-----
| [[Maluku]] || align="center" | 20 || align="center" | 3,1
|-----
| [[Suku Batak|Batak]] || align="center" | 16 || align="center" | 2,5
|-----
| Lain-lain || align="center" | 18 || align="center" | 2,8
|}
 
Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, komposisi menteri pada periode 1945–1970 didominasi oleh [[Suku Jawa]], yang kemudian diikuti oleh [[Suku Minangkabau]] dan [[Suku Sunda]]. Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia Timur, yakni [[Suku Minahasa|Minahasa]] dan [[Maluku]], juga merupakan kelompok masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.<ref name=Young>{{Cite book|last=Young|first=Crawford|date=1976|url=https://www.worldcat.org/oclc/1601838|title=The politics of cultural pluralism|location=Madison|publisher=University of Wisconsin Press|isbn=0-299-06740-8|oclc=1601838}}</ref>
Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada [[Sejarah Indonesia (1998-sekarang)|tahun 1998]] mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada [[Sejarah Indonesia (1950-1959)|masa awal kemerdekaan]]. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa [[Kabinet Indonesia Bersatu II]].<ref>[http://www.detikfinance.com/read/2009/12/30/191417/1268849/4/departemen-ke-kementerian-tambah-beban-anggaran-negara 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara]</ref><ref>{{Cite web |url=http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |title=Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg |access-date=2010-01-06 |archive-date=2010-01-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20100109172954/http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |dead-url=yes }}</ref><ref>[http://www.antaranews.com/berita/1262937959/pemerintah-ubah-departemen-jadi-kementerian Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian]</ref>
 
== Lihat pula ==