Internasionalitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengetik-AM (bicara | kontrib) k Pengetik-AM memindahkan halaman Mancanegara ke Antarbangsa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Pengetik-AM (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
[[Berkas:United Nations (Member States and Territories).svg|thumb|Peta anggota [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB), yaitu organisasi antarbangsa.]]
'''Antarbangsa''' adalah konsep tentang "lebih dari satu bangsa atau negara", dan berarti terdapat interaksi antara lebih dari satu bangsa, atau umumnya negara. [[Hukum antarbangsa]] berlaku untuk berbagai bangsa dan negara di dunia, dan [[bahasa antarbangsa]] dituturkan di lebih dari satu bangsa dan negara. "Antarbangsa" kadang disamakan dengan "global".
[[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB) dalam buku ''Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law'' mencatat:
{{quote|Ada tradisi umum untuk tidak mendefinisikan apa itu antarbangsa di Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Antarbangsa. Studi banding menunjukkan ada setidaknya beberapa negara yang memakai dua konsep antarbangsa secara bersamaan: konsep hukum dan konsep ekonomi. Konsep hukum berkaitan dengan kewarganegaraan atau lokasi geografis dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan konsep ekonomi lebih ke semacam arus barang, orang, pemodal dan lintas batas lainnya. Dari pengertian istilah ekonomi, suatu hubungan memenuhi syarat "antarbangsa" jika dilakukan oleh mitra yang sama, tetapi dengan suatu elemen hubungan yang dilakukan di negeri lain.<ref>Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perdagangan Antarbangsa: ''Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law'', 1999, Vol. XXX (2001), hal. 102.</ref>}}
|