Chappy Hakim: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 87:
==== Peristiwa Bawean ====
Peristiwa Bawean adalah peristiwa yang terjadi pada hari Kamis, 3 Juli 2003 di daerah udara kedaulatan Indonesia, tepatnya di atas [[Pulau Bawean]], sebuah pulau yang berlokasi di [[Laut Jawa]], kurang lebih berjarak 80 [[Mil laut|Mil]] atau 120 [[Kilometer|Km]] arah Utara dari [[Gresik]], [[Jawa Timur]]. Peristiwa bermula ketika ada [[Armada Ketujuh Amerika Serikat]], yang salah satunya berupa [[Kapal induk kelas Nimitz]], [[USS Carl Vinson]] yang sedang berlayar dari arah Barat ke Timur bersama dua kapal [[Fregat]] dan sebuah [[Kapal perusak]] [[Angkatan Laut Amerika Serikat]]. Ketika berada di perairan [[Alur Laut Kepulauan Indonesia]], 5 pesawat tempur jenis [[F/A-18 Hornet]] [[Angkatan Laut Amerika Serikat]], terbang dan melakukan manuver yang cukup membahayakan penerbangan sipil, [[Green 63]], dan terlihat secara visual oleh awak pesawat [[Boeing 737-200]] [[Bouraq Indonesia Airlines]] yang sedang menuju [[Surabaya]], sekitar pukul 15:00 WIB, yang kemudian dilaporkan ke [[Pemandu lalu lintas udara]] [[Bali]], yang kemudian diteruskan kepada [[Komando Pertahanan Udara Nasional Indonesia|Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional Indonesia]], [[Marsekal Muda]] [[Wresniwiro]]. Di lain pihak, [[TNI AU]] juga menangkap pergerakan pesawat-pesawat [[AL AS]] tersebut, yang dianggap sebagai pergerakan pesawat tidak dikenal karena tidak tercatat dalam laporan penerbangan yang ada.{{Sfn|Bachtiar|2018|p=xix - xx}}{{Sfn|Hakim|2018|p=305 - 311}}<ref>{{Cite news|last=Dudi|first=Sudibyo|date=04 Juli 2003|title=Lima Pesawat F-18 AS Bermanuver di Bawean|work=KOMPAS|access-date=09 April 2021}}</ref><ref>{{Cite news|last=Dudi|first=Sudibyo|date=07 Juli 2003|title=Perang Elektronika di Kawasan Bawean: Beberapa manuver dalam perang elektronika antara F-16 TNI AU dengan F-18 Hornet AL AS|work=KOMPAS|access-date=09 April 2021}}</ref><ref name=":8">{{Cite
Dalam prosedur yang ada, [[Kohanudnas|Pangkohanudnas]] memiliki garis kendali di bawah [[Panglima TNI]], namun untuk pembinaannya, ada di bawah [[Kepala Staf TNI Angkatan Udara]] yang pada saat itu dijabat oleh Pak Marsekal Chappy Hakim. Kondisi ini membutuhkan pengambilan keputusan yang cepat, sehingga [[KASAU]] menyetujui usulan dari [[Kohanudnas|Pangkohanudnas]] untuk melakukan [[Pesawat pencegat|''intercept'']] pesawat-pesawat tersebut, sesuai dengan prosedur yang sudah ada, dan [[KASAU]] yang akan melaporkannya ke [[Panglima TNI]]. [[Pangkalan Udara Iswahyudi]] berlokasi kurang lebih 20 menit penerbangan dengan lokasi, sehingga sesuai persetujuan [[KASAU]], maka [[Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II]], [[Marsda]] [[Teddy Sumarno]], memerintahkan dua pesawat [[F-16]] [[TNI AU]], bernomor ekor TS-1602 bersandikan Falcon 1, [[Kapten (TNI)|Kapten PNB]] [[Mohamad Tony Harjono]] dan [[Kapten (TNI)|Kapten PNB]] Satriyo Utomo dan TS-1603 bersandikan Falcon 2, diawaki [[Kapten (TNI)|Kapten PNB]] [[Ian Fuady]] dan [[Kapten (TNI)|Kapten PNB]] [[Fajar Adriyanto]], guna melaksanakan misi tersebut.{{Sfn|Hakim|2018|p=305 - 311}}<ref name=":8" />
|