BPJS Kesehatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 53:
==Obat Esensial Nasional Indonesia==
Obat Esensial Nasional Indonesia, bersangkutan dengan [[Regulasi perbekalan kesehatan|regulasi perbekalan kesehatan]] di Indonesia, adalah obat yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan diperbarui setiap dua tahun. Obat yang terdaftar dalam bentuk sediaan tertentu harus disediakan pada setiap unit kesehatan tertentu sebagai bagian dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Indonesia) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
{{div col}}
* [[Abakavir]]
* [[Adrenalin]]
Baris 177 ⟶ 178:
* [[Warfarin]]
* [[Zidovudin]]
{{div col end}}
:''Per Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/6477/2021 tahun 2021 tentang Daftar Obat Esensial Nasional.''
|