Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~stub
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
Baris 54:
Kesaksian Ahli tersebut kemudian membuat dibatalkannya Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015, karena dianggap inkonstitusional.
 
Sementara dalam uji materiil [https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf UU Nomor 23 Tahun 2014] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190527190136/https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf |date=2019-05-27 }} Tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) dapat dilakukan oleh Pejabat Eksekutif (Gubernur dan/atau Menteri Dalam Negeri) semata, tanpa melalui lembaga Peradilan.
 
Dalam kesaksian ahlinya di MK, Rifqi menyatakan, Pembatalan Perda sebagai sebuah produk legislasi meski dilakukan melalui ''Judicial Review''. Pembatalan melalui ''executive review'' oleh Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sekalipun harus dapat dilakukan upaya judicial review ke Mahkamah Agung.