Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) dalam dugaan kasus [[Tindak pidana]] [[Pencucian uang]] (TPPU) dalam dua perkara, yakni dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan perkara dugaan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, periode 2010-2015 sebesar Rp. 34 milyar, yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Mustofa melanggar Pasal 3, Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1, [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia|KUHP]].<ref>{{citeCite webnews|url=https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/18033621/kpk-tetapkan-bupati-mojokerto-tersangka-pencucian-uang|title=KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Pencucian Uang|date=18 Desember 2018|author=Dylan Aprialdo Rachman|editor=Sandro Gatra|websitework=[[Kompas.com]]|access-date=12 Juni 2022|first=Dylan Aprialdo|last=Rachman}}</ref><ref>{{cite web|url=https://www.republika.co.id/berita/qrwqo7396/kpk-telusuri-aset-mantan-bupati-mojokerto-mustofa-kamal-p|title=KPK Telusuri Aset Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal P|date=21 April 2012|author=Rizkyan Adiyudha|editor=Agus Yulianto|website=[[Republika (surat kabar)|Republika]]|access-date=12 Juni 2022}}</ref> Modus yang digunakan Mustofa dalam dugaan kasus tersebut, dengan mengalirkan dana tunai dan sebagian ke rekening pribadi atau perusahaan milik keluarganya sebagai utang material atau beton.<ref>{{citeCite webnews|url=https://news.detik.com/berita/d-4860756/kpk-tahan-tersangka-kasus-gratifikasi-eks-bupati-mojokerto|title=KPK Tahan Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Mojokerto|date=15 Januari 2020|author=Ibnu Hariyanto|websitework=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=12 Juni 2022|first=Ibnu|last=Hariyanto}}</ref> Ia membelanjakan dana suap tersebut sebesar Rp. 4,2 milyar dan sejumlah 30 unit kendaraan roda empat atas nama pihak lain serta pembelian 5 unit [[Kendaraan air pribadi|Jetski]].<ref>{{citeCite webnews|url=https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/15173351/kasus-tppu-eks-bupati-mojokerto-mustofa-kamal-segera-diadili-di-pn-tipikor?page=all|title=Kasus TPPU, Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya Halaman all - Kompas.com|date=11 Januari 2022|author=Irfan Kamil|editor=Dani Prabowo|websitework=[[Kompas.com]]|access-date=12 Juni 2022|first=Irfan|last=Kamil}}</ref> Mustofa dijatuhan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi, melalui vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]] (Pengadilan Tipikor) [[Surabaya]] pada 21 Januari 2019.<ref>{{citeCite webnews|url=https://regional.kompas.com/read/2019/01/22/05270321/terima-suap-mantan-bupati-mojokerto-divonis-8-tahun-penjara|title=Terima Suap, Mantan Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara|date=22 Januari 2019|author=Achmad Faizal|editor=Farid Assifa|websitework=[[Kompas.com]]|access-date=12 Juni 2022|first=Achmad|last=Faizal}}</ref> Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda 750 juta subsider 6 bulan penjara, melalui sidang sebelumnya yang dilangsungkan pada Desember 2018.<ref>{{citeCite webnews|url=https://regional.kompas.com/read/2018/12/28/19544351/korupsi-izin-tower-telekomunikasi-bupati-mojokerto-dituntut-12-tahun-penjara|title=Korupsi Izin Tower Telekomunikasi, Bupati Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara|date=28 Desember 2012|author=Achmad Faizal|editor=Khairina|websitework=[[Kompas.com]]|access-date=12 Juni 2022|first=Achmad|last=Faizal}}</ref> Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara kedua, terkait dugaan gratifikasi dan TPPU kepada Pengadilan Tipikor Surabaya pada Januari 2022.<ref>{{citeCite webnews|url=https://news.detik.com/berita/d-5892935/eks-bupati-mojokerto-segera-disidang-di-kasus-gratifikasi-dan-tppu|title=Eks Bupati Mojokerto Segera Disidang di Kasus Gratifikasi dan TPPU|date=11 Januari 2022|author=Azhar Bagas Ramadhan|websitework=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=12 Juni 2022|first=Azhar Bagas|last=Ramadhan}}</ref> Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim dan penentuan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan.<ref>{{citeCite webnews|url=https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/15173351/kasus-tppu-eks-bupati-mojokerto-mustofa-kamal-segera-diadili-di-pn-tipikor?page=all|title=Kasus TPPU, Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya Halaman all - Kompas.com|date=11 Januari 2022|author=Irfan Kamil|editor=Dani Prabowo|websitework=[[Kompas.com]]|access-date=12 Juni 2022|first=Irfan|last=Kamil}}</ref>