Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taylorbot (bicara | kontrib)
kepada -> ke (tata bahasa, "kepada" untuk orang), +iw (mengurangi risiko kebingungan) | t=1'368 su=138 in=143 at=138 -- only 75 edits left of totally 214 possible edits | edr=000-0001(!!!) ovr=010-1111 aft=000-0001
Griselda Orion (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[Sumatra Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
 
'''Kitab Simbur Cahaya''', ditulis oleh '''[[Ratu Sinuhun]]''' yang merupakan isteri penguasa [[Palembang]], '''Pangeran Sido Ing Kenayan (1636 - 1642 M)'''. Kitab ini terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di [[Sumatra Selatan]], khususnya terkait '''persamaan gender perempuan dan laki-laki'''.
 
Pada perkembangan selanjutnya, ketika [[Palembang]] berhasil dikuasai Kolonial [[Belanda]]. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang '''Simbur Cahaya''', dengan ''beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident''.
 
Berdasarkan informasi dari penerbit “'''Typ“Typ. Industreele Mlj. Palembang, 1922'''”1922”, Undang Undang '''Simbur Cahaya''' terdiri dari 5 bagian, yaitu:
# ''Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding)''
# ''Adat Perhukuman (Strafwetten)''