Cara penanganan yang baik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Irma Sakul (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Subjudul dengan bold)
Baris 7:
GHP adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meminimalkan [[Kerusakan lingkungan|kerusakan]] yang terjadi pada kegiatan pasca panen. GHP memiliki peran dalam mengamankan hasil dari berkurangnya jumlah maupun mutu sehingga hasil yang diperoleh dapat memenuhi [[Standar Nasional Indonesia|SNI]] atau [[Persyaratan Teknis Minimal]] (PTM). Berbagai inovasi [[teknologi]] telah diterapkan pada beberapa tahapan pasca panen dengan tujuan agar produk yang dihasilkan dapat terhindar dari berbagai kontaminasi yang dapat mengurangi kualitas produk, bahkan dapat menyebabkan masalah yang lainnya. Penerapan GHP menekankan bahwa segala sesuatunya harus dilakukan untuk mencegah terjadinya proses kontaminasi [[bakteri]] dan bahan kimia berbahaya lainnya. GHP mencegah kontaminasi yang dimulai dari ladang agar jangan sampai ke tangan konsumen. [[Kontaminasi]] yang disebabkan oleh [[mikroorganisme]] baik sebelum dan setelah panen disebabkan oleh adanya kontak antara produk dengan tanah, [[pupuk organik]], air, pekerja, maupun peralatan. Oleh karena itu, penerapan GHP ini sangat penting untuk memperoleh [[produk]] yang terjamin kualitas mutunya.
 
== '''Tujuan ''Good Handling Practices'' (GHP)''' ==
Tujuan utama dari pelaksanaan GHP adalah bertujuan untuk mempertahankan [[mutu]] serta meningkatkan daya saing dari hasil [[pertanian]]. Selain tujuan utama, tujuan lain dari pelaksanaan GHP adalah sebagai berikut:<ref>{{Cite journal|last=Fitranto|first=Rachmat|date=2020|title=Strategi Pengembangan Ppemasaran Buah Mangga
Arumanis 143 PT. Trigatra Rajasa Situbondo Jawa Timur|url=https://jurnal.ipb.ac.id/index.php/jagbi/article/view/27775/19918|journal=Journal of Indonesian Agribusiness|volume=8|issue=1|pages=58-68|doi=https://doi.org/10.29244/jai.2020.8.1.58-68}}</ref>
Baris 21:
# Dapat memberikan keuntungan yang optimum dan mengembangkan usaha pascapanen hasil pertanian asal tanaman yang berkelanjutan.
 
== '''Manfaat ''Good Handling Practices'' (GHP)''' ==
Berikut adalah manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan GHP:<ref name=":0" />
 
Baris 30:
# Meningkatkan daya saing yang dimiliki produk dipasaran.
 
== '''Prinsip ''Good Handling Practices'' (GHP)''' ==
Dalam pelaksanaannya GHP memiliki tiga prinsip menurut [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]], yaitu sebagai berikut:<ref name=":1" />
 
Baris 37:
# Menjamin K3 (Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas).
 
== '''Pedoman ''Good Handling Practices'' (GHP)''' ==
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009<ref>{{Cite web|title=peraturan menteri no 44/permentan/ot.140/10/2009 tahun 2009|url=https://legalitas.org/peraturan-menteri-kementerian-pertanian-no-44-permentan-ot-140-10-2009-tahun-2009-tentang-pedoman-penanganan-pasca-panen-hasil-pertanian-asal-tanaman-|website=legalitas.org|language=id|access-date=2021-10-26}}</ref> tentang pedoman penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang baik (''Good Handling Practices'') menyebutkan bahwa [[ruang lingkup]] pedoman GHP meliputi panen, penanganan pasca panen, standarisasi mutu, lokasi, bangunan, peralatan dan mesin, bahan perlakuan, wadah dan pembungkus, tenaga kerja, [[Kesehatan dan keselamatan kerja|Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)]], pengelolaan lingkungan, pencatatan, pengawasan dan penelusuran balik, [[sertifikasi]], serta pembinaan dan pengawasan.<ref>{{Cite journal|first=Sarastuti|date=2018|title=Penerapan GHP dan GMP pada Penanganan Pascapanen Padi di Tingkat Penggilingan|url=http://jurnalpangan.com/index.php/pangan/article/view/369|journal=Jurnal Pangan|volume=27|issue=2|pages=79-96|doi=https://doi.org/10.33964/jp.v27i2.369}}</ref>
 
Baris 66:
# Penyimpanan, adalah kegiatan untuk mengamankan dan memperpanjang masa penggunaan produk. Penyimpanan dilakukan pada ruangan yang memiliki suhu, tekanan, dan [[Kelembapan|kelembaban]] udara sesuai dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman.
 
== '''Kriteria penyimpanan''' ==
 
# Bahan perlakuan dan produk akhir yang meliputi: Simpan secara terpisah antara bahan perlakuan dengan produk. Kemudian tempat penyimpanan bahan perlakuan dan produk akhir harus sangat bersih serta tidak terdapat serangga dan binatang pengerat. Lalu tempat penyimpanan bahan perlakuan produk akhir harus diberikan tanda. Untuk penyimpanan sangat dianjurkan menggunakan sistem [[FIFO|''First'' ''In'' ''First'' ''Out'']] (FIFO).
Baris 87:
* Pembinaan dan pengawasan, pembinaan dan pengawasan GHP dilakukan oleh instansi yang memiliki tugas pokok di bidang hasil pertanian asal tanaman.
 
== '''Penilaian ''Good Handling Practice'' (GHP)''' ==
Penilaian GHP dilaksanakan setelah dilakukannya bimbingan dan pembinaan dalam penerapan GHP. Bimbingan dan pembinaan di tingkat pelaku usaha dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten dalam pembinaan jaminan mutu dan dilakukan secara terus menerus agar dapat melaksanakan ruang lingkup yang tertera pada pedoman pelaksanaan GHP menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009 secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila usaha yang telah mendapatkan bimbingan dan pembinaan tersebut telah menerapkan seluruh pedoman pelaksanaan GHP, maka akan dilaksanakan penilaian untuk menentukan kelayakan usaha pasca panennya tersebut. Dari hasil penilaian GHP terhadap kelayakan usaha pasca panenya tersebut, maka pelaku usaha dapat diketahui berhak atau tidak berhaknya untuk memperoleh sertifikat GHP. Sertifikat GHP yang diperoleh tersebut nantinya akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pasca panen karena produk yang dihasilkan oleh usaha yang telah memiliki sertifikat GHP mendapatkan pengakuan untuk jaminan mutu dan [[keamanan pangan]] baik oleh pasar domestik maupun pasar luar negeri sehingga pada akhirnya produk tersebut akan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.<ref name=":2" />