Masjid: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Masjid''' adalah tempat ibadah umat [[Islam]] atau [[Muslim]]. Masjid memiliki arti harfiah yakni 'tempat [[sujud]]'. Beberapa sebutan lain yang berkaitan dengan masjid di Indonesia di antaranya [[musala|mushalla]], [[langgar]] atau [[surau]]. Istilah-istilah tersebut diperuntukkan bagi bangunan untuk sholat yang merupai masjid, namun karena umumnya berukuran kecil, tidak digunakan untuk [[salat Jumat|sholat jumat]] dan [[iktikaf]]. Selain digunakan sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakandigunakan pusatuntuk kehidupanberbagai komunitaskegiatan muslim. Kegiatan-kegiatanseperti perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar [[Al-Qur'an]] kerap pula dilaksanakan di masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
 
Di berbagai daerah, masjid-masjid umumnya memiliki [[Pengeras suara di masjid|pengeras suara]], yang tiap-tiap masjid lazimnya memiliki dua sistem [[Pengeras suara|speaker]], yakni dalam dan luar. Pengeras suara luar terutama digunakan untuk [[Azan|adzan]] dan [[Ikamah|iqomah]], sedangkan untuk yang lainnya seperti [[Salat|sholat]], [[Khotbah|ceramah]] dan [[Mengjiang|tadarus]] hanya menggunakan speaker dalam. Namun beberapa masjid diketahui jugatanpa memedulikan tetangga yang tinggal di dekatnya, menggunakan pengeras suara luar untuk bermacam-macamberbagai kegiatankegiatannya selain adzan dan iqomah, yang mana hal ini menimbulkan problematika di masyarakat, umumnya bagi yang tinggal di sekitar masjid.<ref name=":02022">{{Cite web|title=Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah|url=https://islam.nu.or.id/syariah/tujuh-dalil-pengaturan-pengeras-suara-pada-tempat-ibadah-tOAhB|website=nu.or.id|language=id-id|access-date=2022-09-21}}</ref> OlehPara karenanyailmuwan, termasuk dari [[Universitas Harvard]] menemukan bahwa [[polusi suara]] selain dapat menyebabkan gangguan pendengaran, juga dapat menurunkan [[Kecerdasan intelektual|kecerdasan]], [[ingatan]], [[Kesehatan jiwa|kesehatan mental]], mengakibatkan gangguan [[Sistem peredaran darah|kardiovaskular]] ([[Sakit jantung|penyakit jantung]] dan [[Strok|stroke]]), [[diabetes melitus tipe 2]], dll.<ref>{{Cite web|title=The Effects of Noise on Health|url=https://hms.harvard.edu/magazine/viral-world/effects-noise-health|website=hms.harvard.edu|language=en|access-date=2022-10-30}}</ref>

Menanggapi permasalahan yang kerap ditimbulkan oleh pengeras suara masjid, [[Arab Saudi]] pun menerbitkan peraturan bahwayang melarang masjid tidak boleh-masjid menggunakan pengeras suara luar selain untuk [[Azan|adzan]] dan [[Ikamah|iqomah]], dengan volume suara-nya tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimal dari speaker-nya.<ref>{{Cite web|last=Permana|first=Rakhmad Hidayatulloh|title=Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah|url=https://news.detik.com/internasional/d-5581840/arab-saudi-terbitkan-aturan-pengeras-suara-masjid-hanya-untuk-azan-iqomah|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-09-21}}</ref>
 
Dalam suatu riwayat [[Shahih (disambiguasi)|shahih]], [[Umar bin Khattab]] pernah memarahi dua orang yang berasal dari [[Ta'if|Tha'if]] akibat sebelumnya mereka mengeraskan suara mereka di [[Masjid Nabawi]], Umar mengatakan bahwa bila saja mereka adalah orang [[Madinah]], Umar pasti sudah mencambuk mereka. Dalam [[Sunan Ibnu Majah]], [[Muhammad|Nabi Muhammad]] bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka [[Allah]] akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya."<ref name=":0">{{Cite web|title=Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah|url=https://islam.nu.or.id/syariah/tujuh-dalil-pengaturan-pengeras-suara-pada-tempat-ibadah-tOAhB|website=nu.or.id|language=id-id|access-date=2022-09-21}}</ref>