Standar Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Menambahkan sumber agar artikel lebih kredibel
Baris 1:
{{Unreferenced|date=Juli 2021}}
[[file:SNI mark.svg|Tanda SNI|thumb]]
'''Standar Nasional Indonesia''' (disingkat '''SNI''') adalah [[standar]] yang berlaku secara nasional di [[Indonesia]]. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh [[Badan Standardisasi Nasional]] (BSN). Penjelasan lebih lengkap mengenai SNI dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional<ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/89215/pp-no-34-tahun-2018|website=Database Peraturan BPK RI|access-date=2021-01-27}}</ref>.
 
Agar SNI diterima dengan luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi ''WTO Code of good practice'', yaitu:
Baris 11:
* '''''Development dimension'' (berdimensi pembangunan):''' Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.
(sumber Strategi BSN 2006-2009)
 
BSN menetapkan daftar 105 produk yang wajib memiliki SNI<ref>{{Cite news|title=Ini 105 Produk yang Wajib SNI|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20151119/257/493753/ini-105-produk-yang-wajib-sni|work=Bisnis|access-date=2023-01-27}}</ref>. Hal ini dilakukan untuk:
 
* Melindungi konsumen
* Keamanan negara
* Perkembangan ekonomi nasional
* Pelestarian lingkungan hidup
 
Sebagian dari produk tersebut adalah produk pangan<ref>{{Cite news|title=Kenapa Produk Makanan dan Minuman Sebaiknya Bersertifikat SNI?|url=https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/operasional/kenapa-produk-makanan-minuman-sebaiknya-bersertifikat-sni-|work=Daya|access-date=2023-01-27}}</ref>. Produk pangan ini wajib memiliki SNI untuk memastikan keamanan dan kelayakannya dikonsumsi konsumen. Sebab, 90% produk pangan di Indonesia diproduksi oleh [[Usaha mikro kecil menengah|UMKM]]. Karena itu, produk pangan harus memiliki standar mutu tertentu agar tak merugikan [[konsumen]]. Berikut ini adalah daftar produk pangan yang harus memiliki SNI<ref>{{Cite web|title=Apa Itu SNI, Manfaatnya Bagi Pemilik Usaha, dan Cara Mendapatkannya|url=https://ekosistem.inaproduct.com/sni/|website=Ekosistem Inaproduct|access-date=2023-01-27}}</ref>:
 
* Air mineral dalam kemasan
* Air mineral
* Air demineral
* Air minum embun
* Pemanis buatan
* Biskuit
* Tepung terigu
* Garam konsumsi
* Garam beryodium
* Gula kristal
* Coklat bubuk
* Kopi instan
* Minyak goreng sawit
* Tuna, makerel, dan sarden kaleng
 
[[Kategori:Standar menurut negara|Indonesia]]