Insiden Zakat Pasuruan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Locator_kota_pasuruan.png|ka|jmpl|300px|Lokasi Tempat Terjadinya Insiden Pasuruan]]
[[Berkas:Tragedi-zakat-pasuruan.jpg|jmpl|ka|200px|Ribuan warga miskin berdesak-desakan saat antri pemberian zakat di [[Kota Pasuruan|Pasuruan]] pada tanggal [[15 September]] [[2008]] yang menyebabkan 21 orang tewas.]]
 
[[Senin]], [[15 September|15]] [[September]] [[2008]], bertepatan dengan tanggal 15 [[Ramadan]], untuk kesekian kalinya Haji Syaikhon dan keluarganya menyelenggarakan pembagian [[zakat]] yang sebelumnya diumumkan lewat [[radio]]. Acara pembagian [[zakat]] sebenarnya dimulai sekitar jam 10 pagi, namun sejak jam 6 pagi para [[wanita]] yang terdiri dari [[remaja]] hingga [[manula]] sudah berada di depan tempat penyelenggaraan pembagian [[zakat]]. Dan tepat jam 10 pagi pembagian zakat dimulai. Walau ribuan orang berdesak-desakan, tidak ada pengamanan yang memadai dari panitia zakatnya sendiri. Apalagi penjagaan dari aparat [[kepolisian]]. Kericuhan pun terjadi. Ribuan orang berdesak-desakan merangsek menuju gerbang pintu untuk menjadi yang terdepan mendaptkan uang zakat sebesar Rp30.000,00.
 
Baris 26 ⟶ 28:
# Siti Khotijah ([[Rejoso Kidul, Rejoso, Pasuruan|Rejoso Kidul]], Kabupaten Pasuruan)
# Tumiati ([[Tosari, Pasuruan|Tosari]], Kabupaten Pasuruan)
 
[[Berkas:Tragedi-zakat-pasuruan.jpg|jmpl|ka|200px|Ribuan warga miskin berdesak-desakan saat antri pemberian zakat di [[Kota Pasuruan|Pasuruan]] pada tanggal [[15 September]] [[2008]] yang menyebabkan 21 orang tewas.]]
Setelah itu panitia pelaksana zakat beserta keluarga Haji Syaikhon dibawa ke Polresta Pasuruan untuk dimintai keterangan. Akhirnya ketua panitia zakat, H. Ahmad Farouk yang juga anak dari Haji Syaikhon ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal [[16 September|16]] [[September]] [[2008]] atas Insiden Pasuruan yang menewaskan 21 orang karena tidak melapor kegiatan pembagian zakat kepada instansi [[pemerintahan]] dan [[sosial]] seperti dari pihak [[RT]]/[[RW]], [[kelurahan]], dan [[kecamatan]]. Selain itu keluarga Haji Syaikhon juga idak berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan kegiatan zakat dan melakukan kegiatan "Liar" tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.