Penistaan agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 53:
=== Lia Eden ===
{{Utama|Komunitas Eden|Lia Aminuddin}}
Pimpinan Komunitas Eden, [[Lia Aminuddin]] didakwa telah menistakan agama. Lia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Demikian diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Lia Aminuddin di [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]]. Ia menanggapinya dengan menyatakan ia tidak melakukan pelanggaran sebagaiman yang ia lakukan. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menyebut bahwa [[Komunitas Eden]] berisi [[ajaran sesat]]. Lia bahkan mengaku sebagai [[Malaikat Jibril]].<ref>{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/news/read/115270/lia-aminuddin-kembali-diperiksa|title=Lia Aminuddin Kembali Diperiksa
Kedua kalinya setelah bebas pada tahun 2008, Pengadilan Negeri kembali memvonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Lia. Dia dinilai terbukti melakukan penistaan dan penodaan agama. Vonis itu setelah polisi menyita ratusan brosur yang dinilai berisi penistaan agama.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/672566/begini-perjalanan-metamorfosa-lia-eden|title=Begini Perjalanan Metamorfosa Lia Eden|last=Kurniawan|date=2015-06-06|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2020-05-23|editor-last=Kurniawan}}</ref>
|