[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Schilderij van Zijne Hoogheid Prins Pakoe Alam VIII in officieel tenue TMnr 10001894.jpg|200px|right|thumb|[[Paku Alam VIII]], pembuat Instruksi 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI non Pribumi]]
'''Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975''' tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi<ref name="hukumonline">http://images.hukumonline.com/frontend/2017/Redaksi/Yogyakarta_pribumi.jpg</ref> atau yang disingkat '''Instruksi 1975''', '''Instruksi Wagub DIY 1975''', atau '''Instruksi 898/1975''' adalah sebuah surat [[instruksi]] yang dibuat oleh [[Paku Alam VIII]] yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi "Europeanen" ("Eropa" kulit putih); "Vreemde Oosterlingen" ("Timur Asing") yang meliputi orang [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], [[Arab-Indonesia|Arab]], [[India-Indonesia|India]] maupun non-Eropa lain di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (DIY) dan hanya boleh diberikan hak guna.<ref name="nusantarakini">[http://nusantarakini.com/2016/11/20/sikap-sri-sultan-hamengkubuwono-ix-terhadap-etnis-tionghoa-begini-kisahnya/ Sikap Sri Sultan Hamengkubuwono IX Terhadap Etnis Tionghoa. Begini Kisahnya]</ref>{{Sumber yang lebih baik}} Instruksi ini dianggap sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya rekomendasi [[Ombudsman Republik Indonesia]] (ORI) No 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.0103-2016/VII/2020 <ref name="diskriminasi sudah tidak ada">[https://daerah.sindonews.com/read/111014/707/warga-tionghoa-di-diy-boleh-punya-hak-milik-tanah-1595495270?showpage=all]</ref><br/><br/>
Warga negara indonesia yang menjadi penduduk Indonesia di Yogyakarta terutama keturunan Arab, Tionghoa, India, sekarang sudah bisa bernafas lega, karena instruksi 898/1975yang diskriminatif sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) No 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.0103-2016/VII/2020 <ref name="diskriminasi sudah tidak ada">[https://daerah.sindonews.com/read/111014/707/warga-tionghoa-di-diy-boleh-punya-hak-milik-tanah-1595495270?showpage=all]</ref><br/><br/>
Beberapa klaim yang mengatas namakan Sri Sultan HB IX sebagai pencetus Instruksi 898/1975 juga sudah terbukti tidak benar.<br/>