Universitas Katolik Parahyangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Bot5958 (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Hirarki sub-judul)
Baris 396:
Himpunan seluruh Organisasi Kemahasiswaan yang berada di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan bernama [https://pm.unpar.ac.id/ Persatuan Mahasiswa Unpar] (selanjutnya disingkat "PM UNPAR"). Pada tanggal 18 Juni 1972, PM UNPAR didirikan sebagai Organisasi Kemahasiswaan yang jangka waktunya tidak ditentukan dan Organisasi ini merupakan bentuk penyempurnaan dari Organisasi sebelumnya, yaitu Keluarga Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan yang didirikan pada tanggal 5 Maret 1960. PM UNPAR adalah satu-satunya Organisasi Kemahasiswaan yang diakui secara formal dan legal oleh pihak Universitas untuk menghimpun mahasiswa UNPAR dan pengurusnya dibentuk atas dasar pemilihan. PM UNPAR berbentuk himpunan yang terdiri dari beberapa lembaga yang bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing, yaitu:
 
==== Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ====
[https://www.bem.unpar.ac.id/ BEM] adalah Organisasi Kemahasiswaan di tingkat Universitas yang memiliki fungsi [[eksekutif]].
 
==== Senat Mahasiswa (SM) ====
[https://pm.unpar.ac.id/about/2022/senat-mahasiswa/senat-mahasiswa-periode-2022-2/ SM] adalah Organisasi Kemahasiswaan di tingkat Universitas yang memiliki fungsi [[Lembaga legislatif|legislatif]].
 
==== Badan Pemeriksa (BP) ====
[https://pm.unpar.ac.id/about/2022/badan-pemeriksa/badan-pemeriksa-periode-2022/ BP] adalah Organisasi Kemahasiswaan di tingkat Universitas yang memiliki fungsi semi-yudikatif.
 
==== Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) ====
[https://pm.unpar.ac.id/himpunan/ HMPS] adalah Organisasi Kemahasiswaan di tingkat Program Studi yang memiliki fungsi eksekutif.
 
Baris 428:
* Himpunan Mahasiswa Program Studi D3 Manajemen Perusahaan
 
==== Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) ====
[https://pm.unpar.ac.id/ukm/ UKM] adalah Organisasi Kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Universitas yang menjadi wadah pengembangan minat, bakat, potensi, dan kemampuan mahasiswa serta dalam menjalankan kegiatannya selaras dengan visi dan misi Universitas.