Apoteker: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
||
Baris 16:
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut [[Ikatan Apoteker Indonesia]] (IAI). Apoteker di Indonesia sering kali dipersepsikan publik sebagai seseorang yang bekerja di [[apotek]]. Namun, sebenarnya lingkup kerja apoteker tidak hanya di apotek semata, melainkan juga dapat bekerja di sektor publik–seperti [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan (Kemenkes)]], [[Badan Pengawas Obat dan Makanan|Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)]], [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia|Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)]]–atau sektor swasta–seperti [[perusahaan farmasi]].
Sebelum menempuh pendidikan apoteker di Indonesia, calon mahasiswa akan diminta untuk memilih konsentrasi yang menjadi fokus keilmuan apoteker. Umumnya konsentrasi yang dapat dipilih meliputi [[Farmasi industri|Farmasi Industri]], dan [[Farmasi klinik|Farmasi Klinik dan Komunitas]]. Apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri akan tepat untuk bekerja di industri farmasi pada beragam bidang seperti ''[[
Dalam perkuliahan apoteker, terdapat praktik kerja profesi apoteker (PKPA) yang merupakan kesempatan bagi mahasiswa apoteker untuk menjalani magang di berbagai bidang kefarmasian, sehingga mereka akan memperoleh gambaran dan kesiapan dalam dunia kerja di bidang kefarmasian nantinya. Setelah mahasiswa apoteker dinyatakan lulus secara akademik, mereka akan diambil sumpahnya seperti halnya [[dokter]]. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker pun dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.
|