Pagi-Pagi Pasti Happy: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia (perbaikan author banyak dengan pemisah koma)
Baris 72:
 
=== Penghentian Sementara oleh KPI ===
Pada 3 hingga 5 Desember 2018, acara ini sempat diberhentikan sementara oleh KPI karena dianggap melakukan melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja. Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS). Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa  muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus [[Kriss Hatta|Kris Hatta]]-Hilda.<ref>{{Cite web|url=http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34830-kpi-hentikan-program-acara-pagi-pagi-pasti-happy-trans-tv|title=KPI Hentikan Program Acara “Pagi-Pagi Pasti Happy” Trans TV|website=www.kpi.go.id|access-date=2019-02-10}}</ref>
 
=== Mewawancarai Anak di bawah Umur terkait Kejadian Bencana ===