Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
||
Baris 153:
== Kontroversi ==
Kominfo sering mendapat kritikan karena tindakan penyensoran terhadap beberapa situs web untuk "untuk melindungi warganya dari tipuan".{{sic}} Pada tahun 2020, Direktur Jenderal Aptika Semuel Abrijani Pangerapan dan Johnny G. Plate memperkenalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan asing untuk mendaftar di bawah daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang dapat memberi pemerintah akses ke informasi pribadi warga negara dan mengancam perusahaan untuk memblokir akses dari negara jika perusahaan tidak mendaftar. Peraturan Menteri tersebut direvisi dan disahkan pada tahun 2021.<ref>{{Cite web |url= https://news.harianjogja.com/read/2022/07/22/500/1106887/permenkominfo-no52020-menjadi-ancaman-baru-kebebasan-pers | title= "Permenkominfo No.5/2020 Menjadi Ancaman Baru Kebebasan Pers" . Harian Jogja (dalam bahasa Indonesia)|date=22 Juli 2022 | access-date = 22 Juli 2022 }}</ref> Pada Juli 2022, larangan peredaran diterapkan untuk beberapa situs web terkenal seperti [[PayPal]], [[Epic Games]], [[Steam]], [[Origin]], dan [[Yahoo|Yahoo!]], serta permainan video seperti ''[[Counter-Strike: Global Offensive
== Lihat pula ==
|