Ijarah al-Khadamat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{Cleanup|reason=perapian diperlukan|date=November 2022}}
'''{{PARENTPAGENAME}} '''adalah akad pemindahan hak guna atas manfaat suatu jasa dari pihak pemberi sewa (mu'jir) kepada penerima sewa (musta'jir) dengan mu'jir berkewajiban untuk memberikan ujrah atau biaya sewa kepada musta'jir atau pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas jasa tersebut.
|