Ijazah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Legalisir Ijazah: Konten Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Kontroversi Penahanan Ijazah: Konten Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 7:
Apabila ijazah sudah menerima, biasanya ada istilah legalisir ijazah. Legalisir Ijazah ini dilakukan dengan cara pemilik ijazah melakukan photocopy ijazah, kemudian disahkan oleh penerbit ijazah misalnnya SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Legalisir Ijazah atau Pengesahan Photocopy Ijazah juga memiliki pedoman<ref>{{Cite web|url=https://toursekampus.blogspot.com/2017/11/pengesahan-photocopy-ijazah-menurut.html|title=KULIARKU: Pengesahan Photocopy Ijazah Menurut Undang-Undang dan Peraturan Menteri|website=KULIARKU|access-date=2018-11-05}}</ref> bedasarkan aturan dari [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|kementerian pendidikan dan kebudayaan]]
=== Kontroversi Penahanan Ijazah ===
Penahan Ijazah biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti [[Finance]] kepada karyawannya, ada juga Perguruan Tinggi yang menahan Ijazah mahasiswanya yang sudah lulus.<ref>{{Cite news|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f24ea8b9cbc6/apakah-ada-dasar-hukumnya-rektor-menahan-ijazah-mahasiswa-|title=Apakah Ada Dasar Hukumnya Rektor Menahan Ijazah Mahasiswa?|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-11-05}}</ref> Penahanan Ijazah ini dianggap melanggar hukum. Dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] (UU HAM) pada pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, [[hukum]], pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.<ref>{{Cite news|url=https://demokr4s1.blogspot.com/2015/11/fif-tahan-ijazah-kariyawan-ini-kata.html|title=FIF Tahan Ijazah Kariyawan? Ini Kata Pakar Hukum|last=YOUR-NAME|newspaper=DEMOKRASI|language=en-US|access-date=2018-11-05}}</ref>
|